jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyebut setiap Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk para penyandang disabilitas, memiliki hak hak atas informasi. Hak itu tetap berlaku meski Indonesia diterpa pandami Covid-19.
Risma menyampaikan hal itu saat diskusi virtual bertema Media dan Disabilitas demi memperingati HUT ke-33 Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) yang ditayangkan di YouTube, Jumat (23/7).
BACA JUGA: Mensos Risma Menyisir Lorong Yogyakarta: Pransius Rudi Asisi Gelagapan Tak Menyangka
Namun, Risma menyampaikan itu melalui surat yang dibacakan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat saat acara berlangsung.
"Penyandang disabilitas memiliki hak yang perlu dipenuhi, termasuk di antaranya hak atas informasi," kata Risma, Jumat.
BACA JUGA: Bu Risma Minta Dibuatkan Grup dengan Kepala Daerah, Begini Alasannya...
Eks Wali Kota Surabaya itu mengatakan, semasa pandemi ini para penyandang disabilitas termasuk kelompok rentan terpapar virus.
Sebab, para penyandang disabilitas memiliki keterbatasan fungsi fisik, mental, intelektual, dan sensorik demi mengakses layanan kesehatan ketika terpapar Covid-19.
BACA JUGA: Demi Ini, Mensos Risma Mendadak Blusukan ke Solo
"Jadinya mereka kesulitan mengakses pelayanan di dalam menangani dampak dari virus," ungkap Risma.
Selain itu, kata dia, para penyandang disabilitas kesulitan menerima informasi tentang pencegahan penularan Covid-19.
Risma menyebut masih sedikit informasi yang ramah terhadap para penyandang disabilitas, sehingga kelompok tersebut perlu bantuan orang lain tentang ilmu pencegahan Covid-19.
"Ada juga hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, terapi, pekerjaan, dan pemenuhan kebutuhan dasar," ujar politikus PDIP itu.
Dalam kesempatan yang sama, Risma turut berbicara tentang penggambaran penyandang disabilitas yang dahulu tidak menegakan di media massa.
Namun, kondisi itu berubah sejak Dewan Pers mengeluarkan pedoman pemberitaan ramah disabilitas.
Menurut Risma, Kemensos mengapresiasi Dewan Pers yang menempatkan penyandang disabilitas secara proporsional dan positif.
"Dengan adanya pedoman pemberitaan ramah disabilitas, insan jurnalistik lebih memahami peran disabilitas sebagai bagian masyarakat yang inklusif dan juga bisa memberikan pandangan masyarakat luas tentang keberadaan, peran, dan kondisi penyandang disabilitas yang sesungguhnya mereka juga memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara," kata wanita kelahiran Kediri, Jawa Timur itu. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan