jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara tegas melarang para PNS menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran. Seluruh mobdin wajid dikandangkan di tempat parkir di Balai Kota dan Siola, mulai Jumat (8/6).
Vega Arista - Wartawan Radar Surabaya
BACA JUGA: Inilah Tarif Tol Semarang - Solo
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, mobdin tidak boleh dipakai untuk mudik. Karena itu PNS yang mendapat fasilitas mobdin harus sudah memarkirkan mobdin di Balai Kota dan Siola. "Jika sudah tidak digunakan untuk kepentingan kantor langsung diparkir," katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota ini menegaskan, parkir yang ditempatkan di Balai Kota dan Siola karena faktor keamanan. Nantinya, di dua kawasan itu juga akan dijaga dengan ketat oleh petugas keamanan. "Biar tidak risiko dan tetap aman," ujarnya.
BACA JUGA: AP II Beri Insentif Lebaran untuk Maskapai
Menurutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menginventarisir mobdin yang ada di masing-masing OPD. Karena itu, nantinya jumlah mobdin yang diparkir akan didata. "Jika tetap ngeyel dipakai mudik pasti akan ada sanksi. Terutama sanksi moral dari masyarakat," ucapnya.
Dia menambahkan, mobdin bisa diambil setelah hari masuk PNS. Mobdin sewaktu-waktu bisa digunakan jika untuk kepentingan kinerja kantor maupun untuk melayani masyarakat. "Jika digunakan mudik tentu bukan untuk kepentingan umum," jelasnya.
BACA JUGA: Bupati Cantik Ingatkan Mobil Dinas Tak Dibawa Mudik
Mobdin seperti ambulans, mobil patroli Satpol PP dan Linmas dan mobil layanan umum akan standby di posnya masing-masing. Mobdin tersebut digunakan 24 jam untuk kegiatan operasional bagi kepentingan darurat. (*/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Risma Tolak THR PNS, Ketua DPRD: Jangan buat Sensasi
Redaktur & Reporter : Soetomo