jpnn.com, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember, Jatim resmi mengeluarkan kebijakan untuk mobil dinas tidak boleh digunakan saat libur dan mudik Lebaran.
Ini sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Menpan RB, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP No 10 tahun 1983.
BACA JUGA: Sambut Mudik, Citilink Terbang Perdana ke Bandara Kertajati
Hal ini disampaikan Bupati Jember, Faidah MMR. Dia menyebut dengan tegas melarang mobil dinas atau operasional pemkab digunakan saat mudik lebaran dan seluruhnya harus dikandangkan.
"Kendaraan tersebut harus dikandangkan di Kantor Pemkab Jember mulai hari Kamis 7 Juni 2018, dan bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Faidah.
BACA JUGA: Saat Mudik Bermasalah, Adukan ke #KenalLapor!saatmudik
Sementara itu terkait THR, Pemkab Jember juga telah memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh PNS Pemkab, dengan besaran 1 kali gaji.
Isu THR sempat mencuat dan memberikan keresahan bagi para pegawai negeri sipil di Jember.
BACA JUGA: Sudah 10 Ribu Pemudik Masuk Surabaya
Pasalnya di Kota Surabaya, wali kota mengaku, keberatan mengeluarkan THR yang dibebankan oleh APBD Surabaya. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sarankan Tol Gratis Saat Macet, Jasa Marga Setuju?
Redaktur & Reporter : Natalia