Bu Susi Bebaskan Izin Kapal di bawah 10 GT

Kamis, 06 Oktober 2016 – 04:48 WIB
Ilustrasi. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membebaskan izin kapal bagi para nelayan, yang berukuran di bawah 10 GT.

Hal ini dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo agar nelayan kecil bisa melakukan penangkapan ikan, tanpa perlu izin Surat Laik Operasi (SLO) untuk berlayar.

BACA JUGA: Otto Hasibuan: Jaksa Munculkan Ilmu Baru

Kemudian Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk penangkapan.

"Jadi untuk kapal yang di bawah 10 GT, presiden akan siapkan Perpres atau Inpres untuk tidak lagi diharuskan membuat izin," ujar Susi di kantornya, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Ada Kabar Gembira untuk Nelayan yang Masih Gunakan Cantrang

Sebelumnya, Susi telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (Pemda) baik Gubernur atau Bupati untuk menghilangkan izin bagi nelayan yang melaut dengan menggunakan kapal berukuran di bawah 10 GT.

Namun surat edaran yang diterbitkan pada 7 November 2014 itu belum terealisaikan oleh Pemda, sehingga dibutuhkan aturan yang lebih kuat.

BACA JUGA: Dua Pelaku Dwelling Time Ditangkap, Kapolri Tegaskan Ini

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa memudahkan nelayan untuk melaut.

"Sehingga kesejahteraan nelayan bisa meningkat dan roda ekonomi sektor kelautan dan perikanan bisa terus bergerak," harapnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN: Ini Syarat TNI Punya Hak Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler