jpnn.com - jpnn.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat konsen terhadap sampah plastik di wilayah pesisir dan laut.
Karena itu, KKP juga telah membicarakan penanganan sampah langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: KKP Bahas Manajemen Pelabuhan Perikanan dengan Jepang
Solusi yang disepakati pertama, membentangkan jaring yang dipasang di mulut sungai untuk mengurangi sampah dari sungai yang masuk ke laut.
Kedua, membuat aturan atau Perda untuk mengatur penyelenggaraan upacara adat di laut agar tidak banyak meninggalkan sampah plastik.
BACA JUGA: KKP Lantik 133 Pejabat Administrator
“Saya menyarankan pemberian sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Karena di dunia ini kalau tidak ada sanksi, tidak jalan," ucap Susi.
Susi lantas mencontohkan seperti yang terjadi di Pangandaran, yang sudah menerapkan denda jika ada yang masih nakal nekat membuang sampah di laut.
BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan Perikanan, AP I Gandeng BKIPM KKP
Sebab, sampah plastik yang terurai menjadi sampah mikro-plastik, tidak saja mengancam ekosistem dan biota laut, tetapi juga berpotensi menyebabkan tercemarnya rantai makanan oleh mikro-plastik yang dalam kondisi tertentu mengikat bahan berbahaya.
"Ancaman terbesar mikro-plastik adalah kontaminasi kepada biota ekosistem/habitat," imbuhnya.
Sampah plastik yang tersangkut di perakaran mangrove mencemari dan mengganggu fungsi ekosistem mangrove, dan menyebabkan kematian bibit mangrove.
Selain itu, sampah yang menutupi perairan terumbu karang bisa meningkatkan toksisitas perairan dan menyebabkan patahnya koral. Sampah juga bisa menjerat atau termakan biota laut.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf Bu Susi, Tapi Peraturan Ini Bikin Susah Nelayan
Redaktur & Reporter : Yessy