Bu Susi, Edhy Prabowo, dan 5 Fakta seputar Ekspor Baby Lobster, Bau Permainan Menyengat

Rabu, 25 November 2020 – 11:03 WIB
Susi Pudjiastuti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11) dini hari terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Bambang Mengaku Pernah Mengingatkan Edhy Prabowo, Oh Baby Lobster

Berikut sejumlah fakta seputar polemik ekspor benih lobster.

Pertama, Pak Edhy mencabut kebijakan Bu Susi.

BACA JUGA: Inilah Kasus Korupsi yang Diduga Melibatkan Edhy Prabowo

Menteri KKP sebelum Edhy, yakni Susi Pudjiastuti, tidak mengeluarkan izin eskpor benur alias benih lobster, dengan alasan takut terjadi kepunahan lobster.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mencabut kebijakan Bu Susi.

BACA JUGA: Putri dan Menantu Habib Rizieq Tak Hadir, Brigjen Awi: Kalau Sudah Penyidikan, Sudah KUHAP, Berarti Apa?

Edhy membantah anggapan lobster berpotensi punah. Edhy menyatakan, dari data dan hasil penelitian, diketahui telur lobster sangatlah banyak.

"Semakin dalam saya pelajari, ternyata lobster ini sendiri kalau ditakutkan akan hilang dari peredaran atau punah, dari data yang kita miliki potensi punah itu tidak ada," kata Edhy di Indramayu, Seninm 6 Juli 2020.

Edhy menuturkan dari satu indukan lobster dalam satu bulan bisa bertelur sampai satu juta butir dan di lautan Indonesia dari hitungannya ada sebanyak 27 miliar telur lobster setiap tahunnya.

Namun, lanjut Edhy, ketika telur-telur itu dibiarkan di alam, maka potensi sampai dewasa hanya 0,02 persen. Artinya setiap 20 ribu telur yang sampai dewasa hanya dua ekor.

Untuk itu, dengan adanya pembudidayaan lobster tentu bisa membantu meningkatkan jumlah lobster yang bisa tumbuh menjadi besar dan dapat dinikmati masyarakat.

Kedua, aroma permainan ekspor benih lobster.

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang .

Ahmad Najib juga mendorong agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan praktik oligopoly atau monopoli bisnis pengangkutan BBL alias benur ini dan mengungkap dalangnya.

“KPPU harus turun tangan dalam menyelediki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Ahmad Najib kepada wartawan, Selasa (6/10).

Pasalnya, ada dugaan praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam.

Dalam kasus ini, petugas Bea Cukai juga mendapatkan data identitas terperiksa adalah DD dan pihak PT Parashable Logistic Indonesia.

Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta aparat untuk menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan di ekspor benih lobster ini supaya tidak terjadi di kemudian hari.

“Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” kata dia.

Ketiga, Ombudsman RI sudah berteriak ada dugaan monopoli dan oligopoly ekspor benih lobster.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Bea Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan pelaku ekspor benih lobster.

“Mereka punya standar untuk bertindak. Selanjutnya, silakan Bea Cukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kami dukung Bea Cukai,” ujarnya.

Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini.

Menurutnya pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir. Sedangkan untuk dugaan monopoli dan oligopoli dalam forwarding BBL (benih bening lobster), Alamsyah enggan berkomentar.

“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,” tutur Alam.

Keempat, pada raker beberapa waktu lalu, Anggota Komisi IV DPR RI H. Charles Meikyansah menyoroti terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dalam ekspor benih lobster.

“Kami di Komisi IV DPR RI pada raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Adanya pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas.

Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

Adapun nama-nama 14 perusahaan eksportir BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.

Kelima, urusan pesawat juga menjadi sorotan.

Berjalannya kebijakan ekspor benih lobster yang baru diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak terlepas dari persoalan.

Pengiriman benih lobster ke Vietnam pada awalnya hendak dilakukan dengan pesawat charter yang dikoordinasikan oleh satu perusahaan yang direkomendasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun, penggunaan pesawat charter hanya berjalan satu kali yang dilaksanakan pada saat pengiriman perdana, untuk pengiriman selanjutnya yang kedua hingga yang ketiga pada Jumat (17/7) dini hari ternyata menggunakan pesawat regular (komersil) tidak dengan pesawat charter seperti yang direncanakan.

Meski tidak lagi menggunakan pesawat charter, biaya cargo yang mesti dibayarkan eksportir tetap dihitung per ekor sebesar Rp1800 dan dibayarkan kepada perusahaan yang ditunjuk KKP.

Padahal tarif cargo yang seharusnya adalah berdasarkan berat kilogram. Dan sudah ada tarif resmi yang dikeluarkan oleh setiap maskapai penerbangan dengan tarif per kilogram.

Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja berpendapat lebih baik pengiriman benih lobster mengikuti praktik umum di dunia cargo udara, yaitu tarif cargo seyogyanya dihitung berdasar berat kilogram atau ton.

“Semakin banyak tonasenya semakin rendah tarifnya,” ujar Wayan lewat keterangannya, Jumat (17/7).

Jika tarif dihitung per ekor, kata dia, menjadi sangat tidak fair karena jatuhnya akan luar biasa tinggi dan sangat memberatkan pengirim benih lobster.

Artinya KKP diminta evaluasi tarif logistik ekspor benih lobster yang saat ini sedang bergulir. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler