jpnn.com - jpnn.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mensosialisasikan kembali asuransi nelayan kepada para awak kapal.
Dia heran karena masih ada awak kapal yang tidak mengetahui apa-apa tentang asuransi nelayan.
BACA JUGA: Sidak ke Muara Baru, Bu Susi Temukan Manipulasi Kapal
Padahal asuransi nelayan wajib diketahui sebagai bentuk jaminan bagi mereka.
Karena itu Susi kembali menekankan pentingnya asuransi nelayan kepada para awak kapal.
BACA JUGA: Lantik 4 Pejabat Eselon I KKP, Bu Susi Titip Pesan...
"Peraturan negara, ABK (Awak Kapal Perikanan) itu semuanya harus diasuransikan. Tidak boleh ABK melaut, kalau tidak diasuransikan. Harus tanya, kalau tidak jangan mau berangkat. Kalau kamu meninggal keluarga dapat santunan," papar Susi di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru.
Asuransi nelayan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 tahun 2017, tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
BACA JUGA: Bu Susi: Dengan Ijazah SMP, Saya Tidak Bisa Apa-apa
Di mana perusahaan perikanan diwajibkan memberikan setifikasi perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Bu Susi Butuh Dukungan Anda
Redaktur & Reporter : Yessy