Bu Susi Minta Kewenangan Polri Ditambah, Jadi Begini

Kamis, 26 November 2015 – 20:48 WIB
Susi Piudjiastuti/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta supaya kewenagan Polri ditambah untuk menegakkan hukum di laut. Salah satunya yakni menambah batas kewenangan dalam menyidik, dari sebelumnya hanya 12 mil ke arah laut menjadi tanpa batas.

"Saya heran, namanya saja Kepolisian Republik Indonesia, apakah laut yang di atas 12 mil itu bukan punya Indonesia lagi? Harusnya Polri bisa menyidik lebih dari 12 mil. Seharusnya Polri diberi kebebasan menyidik, tanpa pembatasan di laut," ujar Susi dalam seminar bertajuk 'Peran Polri dalam Mendukung Indonesia Sebagai Poros Maritim' di kantornya, Jakarta, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Punya Bukti Sudirman Said Catut Nama Presiden

Ditegaskan Susi, penambahan kewenangan tersebut bukan berarti Polri melakukan upaya pertahanan, seperti layaknya TNI AL. Tetapi, Polri tetap melakukan tugas sesuai fungsinya. Di antaranya, dalam penegakan hukum yang terkait dengan kejahatan sipil.

"Seperti mencegah peredaran narkoba dan perdagangan manusia. Di sinilah peran Polri dalam menegakan hukumnya," beber bos maskapai Susi Air ini.

BACA JUGA: Wah, Jero Wacik Gemar Pijat Sampai Tiga Kali Seminggu

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, yang hadir di acara KKP mengatakan, sesuai undang-undang dalam pengamanan laut memang ada batas-batasnya. Yakni, antara peran Polri, TNI, maupun KKP.

"Jadi jika memang kewenangan Polri harus ditambah, maka undang-undangnya dulu yang direvisi," ungkap Badrodin yang juga menjadi pembicara pada seminar tersebut.

BACA JUGA: Menaker: PP Pengupahan Menguntungkan Pekerja dan Pengusaha

Badrodin yakin jika kewenangan Polri ditambah maka tidak akan terjadi tumpang tindih dengan TNI, maupun KKP. Sebaliknya, lembaga-lembaga negara itu bakal saling melengkapi untuk mengamankan wilayah perairan laut Indonesia. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Garap Dirut Bank Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler