jpnn.com, JAKARTA BARAT - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, kebijakan pengelolaan barang bukti kapal hasil tindak pidana perikanan harus dipandang sebagai satu kesatuan upaya pemberantasan Illegal Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Sehingga menurut Susi tidak tepat bila dilakukan pelelangan.
BACA JUGA: Seperti ini Cara KKP Dorong Peralihan Alat Tangkap kepada Nelayan
Susi lantas membeberkan fakta bahwa salah satu peserta lelang yang dibatalkan tersebut merupakan ‘orang lama’, yang pernah memenangkan pelelangan empat kapal Thailand yang ditangkap di Meulaboh saat dirinya belum menjabat.
"Jadi ini pelelangan (kapal) ini hanya akan dimanfaatkan oleh penjahat perikanan yang itu-itu saja dengan modus yang sama," tutur Susi.
BACA JUGA: Bu Susi: Kapal Bukti Kejahatan, gak Boleh Dilelang!
“Ya tidak boleh (barang bukti kejahatan dilelang). Ini urusan kedaulatan, bukan hanya soal pencurian ikan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi.
BACA JUGA: Kata Bu Susi, Pak Jokowi gak Beri Arahan
Eko berpendapat, kapal yang ditangkap di ZEE harus ditangkap untuk kemudian dimusnahkan.
"Beda halnya jika kapal ditangkap di wilayah laut territorial, maka ada kemungkinan untuk mendapatkan subsider," imbuhnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo III Targetkan Akhir 2017 Seluruh Pelabuhan Terapkan Sistem IBS
Redaktur & Reporter : Yessy