Bu Susi, Tolong Tindak Tegas Pengerukan Pasir untuk Reklamasi Teluk Jakarta

Politikus Golkar Tuding Reklamasi Hanya untuk Keuntungan Pengembang Properti

Jumat, 05 Juni 2015 – 17:47 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR yang membidangi kelautan dan perikanan, Ichsan Firdaus berang terhadap aktivitas pengerukan pasir di wilayah perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu oleh Kapal Cristobal Colon. Ia mengecam tindakan itu karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah yang dikeruk itu termasuk dalam cagar alam dan kawasan strategis nasional yang harus dilindungi.
 
Menurut Ichsan, pengerukan pasir itu hanya demi keuntungan perusahaan pengembang properti yang hendak mereklamasi wilayah Teluk Jakarta. Reklamasi itu untuk pembuatan 17 pulau yang akan digunakan sebagai hunian elite.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan harus tegas dalam menyikapi aktivitas pengerukan pasir di pulau-pulau kecil (PPK) di Kepulauan Seribu. Kalau tidak ada izinnya, aktivitas itu harus segera dihentikan,” kata Ichsan di gedung DPR Jakarta, Jumat (5/6).

BACA JUGA: Komitmen Bersama, Hidup Sehat tanpa Narkoba

Menurutnya, kementerian yang kini dipimpin Susi Pudjiastuti itu punya wewenang untuk menindak tegas aktivitas pengerukan pasir. Dasarnya bukan hanya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tetapi juga  Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 entang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ichsan menjelaskan, UU itu mengamanatkan agar mengutamakankepentingan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ironisnya, kata politikus Golkar itu, aktivitas pengerukan pasir oleh Kapal Cristobal Colon yang sudah lama beroperasi mengakibatkan sudah ada 5 pulau di Kepulauan Seribu yang hilang.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi di Pernikahan Putra Jokowi

Menurutnya, 15 pulau di Kepulauan Seribu yang selama ini menjadi sumber pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta. Ichsan memerkirakan ada 2 juta meter kubik pasir hilang atau setara dengan 1 persen dari kebutuhan pasir untuk membuat 17 pulau baru di Teluk Jakarta.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Benar gak sih Revisi UU Pilkada Sudah Diproses di Pansus?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dolar Rp 13.300, Coba Sebut Apa yang Tidak Naik di Era Jokowi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler