Bu Titi Heran Ada Pemda Menganggap PPPK Bukan ASN dan Membedakan Kesejahteraan dengan PNS

Kamis, 02 September 2021 – 12:36 WIB
Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa ASN itu adalah PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan masih ada sejumlah daerah yang menganggap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bukan aparatur sipil negara (ASN). 

Akibatnya, kesejahteraan PPPK hasil rekrutmen honorer K2 pada Februari 2019 di bawah PNS, meskipun dalam kelas jabatan sama. 

BACA JUGA: Reaksi Titi Purwaningsih Saat Didesak Honorer K2 Soal NIP dan SK PPPK Tak Kunjung Beres

Bu Titi, panggilan akrab Titi, mengaku mendapat pengaduan dari PPPK di Trenggalek, Jawa Timur, dan Lampung bahwa diduga ada perbedaan perlakuan PPPK dengan PNS. 

Dia menjelaskan di Trenggalek PPPK dimasukkan dalam pegawai pemerintah bukan ASN. 

BACA JUGA: Bu Titi Mengingatkan Masih Ada Seleksi Kompetensi PPPK 2021, Fokus Belajar dan Percaya Diri 

Sementara di Lampung, lanjut Bu Titi, para PPPK tidak diberikan kartu pegawai sebagai ASN.

"Saya jadi heran, kok, pemda bisa salah menafsirkan UU ASN yang salah satunya dengan tegas menyatakan ASN itu PNS dan PPPK," kata Bu Titi kepada JPNN.com, Kamis (2/9).

BACA JUGA: ORI Minta Revisi UU ASN Jangan Merugikan PPPK dan Honorer

Menurut dia, kondisi ini tentu akan menimbulkan masalah ke depan bagi PPPK dari honorer K2. 

Sebab, para PPPK dari honorer K2 itu tidak bisa melakukan pemutakhiran data di MySAPK yang ditenggat sampai Oktober 2021.

"Kasihan teman-teman PPPK, mereka tidak akan terdaftar sebagai ASN di Badan Kepegawaian Negara kalau pemda seperti itu kebijakannya," ucapnya.

Titi menilai saat ini masalah yang terjadi di daerah ialah banyak yang belum memahami soal PPPK. 

Apalagi, kata dia, PPPK hal baru sehingga sangat memungkinkan bila ada yang salah persepsi.

Namun, Titi menegaskan bahwa ada banyak pemda yang sudah paham bahwa PPPK itu ASN. 

Dia mencontohkan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang langsung menempatkan PPPK sebagai ASN. 

Sehingga para PPPK itu mendapatkan fasilitas dan kesejahteraan setara PNS. 

"Mudah-mudahan ini segera tertangani karena bisa merugikan PPPK termasuk hasil rekrutmen PPPK 2021," pungkas Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   Bu Titi   Titi Purwaningsih   honorer K2   ASN   PNS   PHK2I   Pemda  

Terpopuler