Bu Uni: Pengawas Sekolah Amanat UU Sisdiknas, Jangan Dihilangkan

Senin, 19 April 2021 – 21:03 WIB
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat menjadi narasumber Podcast JPNN.com. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah tidak menghilangkan posisi pengawas sekolah.

PB PGRI juga memohon agar keberadaan pengawas sekolah dan penilik dikembalikan dalam rencana revisi PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

BACA JUGA: Ketua PGRI: PP 57 Tahun 2021 Kode Keras Menghapus Pengawas Sekolah?

Unifah menegaskan bahwa posisi pengawas sekolah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Jadi, enggak boleh dihilangkan," kata Unifah Rosyidi dalam pernyataan sikap PB PGRI menanggapi polemik PP 57 tahun 2021, Senin (19/4).

BACA JUGA: Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Islam, Simak Reaksi Keras Kiai Maman

Dia menjelaskan dalam UU Sisdiknas, bagian pengawasan tercantum pada Bab XIX pasal 66, dan PP Nomor 19 tahun 2003 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP nomor 57 tahun 2021 yang akan direvisi.

Dia menyebut keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan manajerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.

BACA JUGA: LBH Pelita Umat Tuding Penguasa Menzalimi Habib Rizieq

"Bahkan, fungsi dan perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan," ucap Bu Uni -panggilan Unifah.

Jabatan pengawas menurut dia merupakan jenjang karier puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial, dan peningkatan kompetensi para guru.

"PGRI memohon pemerintah untuk memasukkan jabatan pengawas dan penilik dalam penyusunan PP perubahan atas PP nomor 57 tahun 2021," pintanya.

PB PGRI juga memohon pemerintah pusat dan daerah lebih meningkatkan fungsi dan peran pengawas serta penilik di semua jenjang pendidikan melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler