Bu YN & MN Biasa Transaksi di Rumah, Langganannya Remaja, Kalau Sepi Dapat Upah Rp100 Ribu

Jumat, 25 Juni 2021 – 00:40 WIB
Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Budi Bakhtiar menunjukkan dua IRT pengedar obat-obatan beserta barang buktinya, Rabu (23/6). Foto: Dedi Haryadi/radarcirebon.com

jpnn.com, CIREBON - YN (47) dan MN (50), ibu rumah tangga (IRT) asal Kesunean Selatan, Lemahwungkuk, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Rabu malam (23/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua IRT tersebut diamankan di kediamannya masing-masing saat melakukan transaksi atau jual beli obat keras tanpa izin edar alias ilegal.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo: Perbuatan Briptu Nikmal Idwar Keji dan Biadab, Hukum Seberat-beratnya!

Dari kedua tersangka, petugas BNN Kota Cirebon menyita barang bukti berupa obat jenis pil Tramadol HCL 80 butir, pil Dextro 675 butir, uang diduga hasil transaksi sebesar Rp65 ribu, dan satu unit handphone.

Selain kedua ibu rumah tangga tersebut, BNN Kota Cirebon juga menangkap 13 orang pemakai yang masih remaja saat melakukan transaksi dengan tersangka YN dan MN.

BACA JUGA: Warga Tulungagung Jatim Ditemukan Tewas Secara Tragis

Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Budi Bakhtiar mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Kesunean sering adanya transaksi obat-obatan.

“Informasi dari masyarakat bahwa di Kesunean Selatan ada peredaran obat keras tanpa izin edar, kami lakukan penangkapan dan diamankan 15 orang. Dari ke 15 orang tersebut dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga sebagai pengedar,” ungkapnya.

AKBP Budi menuturkan, ke-15 orang yang ditangkap akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota beserta barang buktinya.

"Pasal yang dikenakan atas tindakan tersangka adalah Pasal 196 dan Pasal 197, pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Kami juga masih memburu satu orang lagi yang berperan sebagai penyuplai obat-obatan tersebut, karena saat penangkapan tidak ada di rumahnya,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka YN kepada radarcirebon.com di ruang penyidik BNN Kota Cirebon mengaku bahwa obat-obatan ilegal tersebut didapat dari kakaknya yang masih dalam buruan petugas.

“Barang ini punya kakak saya yakni NN. Obat Tramadol satu paket berisi lima butir saya jual seharga Rp30 ribu, kalau pil Dextro satu paket masing-masing isinya sebanyak lima butir saya jual sebesar Rp10 ribu,” ucapnya.

YN pun mengungkapkan ada kode-kode khusus yang dibuat saat akan melakukan transaksi sekaligus untuk menghindari kecurigaan.

“Iya, mas, biasanya kalau mereka beli obat-obatan ini selalu pakai kode nama khusus untuk masing-masing obat yaitu tahu, odol, dan kuning,” katanya.

YN juga mengaku dirinya tidak pernah menjual obat-obatan tersebut kepada pelajar.

“Kalau ke pelajar saya enggak kasih. Langganan saya semuanya remaja yang kebanyakan sudah lulus dan kerja. Kalau dagangan lagi ramai saya dapat upah dari kakak saya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Tapi kalau lagi sepi cuma dikasih upah Rp100 ribu saja,” akunya. (rdh/rc/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler