Tersangka adalah Robi Mazlan (25), bekerja sebagai konsultan di Bireuen. Diciduk bersama Rika Mastura (21), mahasiswi FKIP salah satu Universitas di Banda Aceh, semester VI jurusan kimia dan menetap di Gampong Muegit Ujong Rimba, Mutiara Timur, Pidie.
Mereka sudah ditahan di Mapolsek Mutiara Timur, untuk mempertanggung jawabkann perbuatannya. Bahkan ayah dan ibu kedua pelaku, telah datang ke Mapolsek Mutiara untuk menjenguk anaknya. Keluarga ini tak menyangka, karena putra-putrinya melakukan perbuatan tercela. Akibatnya Isniyati (48), panik dan sempat menangis histeris serta hampir pingsan.
Dengan menggendong bayi tersebut, ibu Robi meratap sedih dan akhirnya ditenangkan oleh anggota Polsek. Kasus itu tergolong aneh, sebab bayi dibuang di depan rumah Robi sendiri dan diasuh oleh ibundanya. Timbul kecurigaan polisi ketika Isniyati, ngotot ingin mengasuh bayi tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Dumadi.SStMK.SH kepada Metro Aceh (Group JPNN), Kamis (2/8) mengatakan, sebelumnya kedua tersangka membuang bayi pada Rabu (24/7) di depan rumah Robi. Oleh ibu kandung tersangka, malah nekat mengasuh dengan alasan kasihan."Saat itu kita sudah merasa curiga terhadap tingkah laku ibu tersebut," jelasnya.
Menurut pengakuan Rika Mastura kepada Polisi, antara dirinya dan Robi sudah lama menjalin hubungan. Karena kedua orang tua tak setuju, keduanya panik. Apalagi selama pacaran sudah terlalu sering berhubungan intim di kamar kost dan juga salah satu hotel, kawasan Banda Aceh. Akibat persebadanan itu, Rika pun hamil. Ia lantas melahirkan pada Sabtu (21/7) pagi pukul 05.30 WIB, dibantu seorang bidan di Kajhu, Banda Aceh.
"Ini pengakuan kedua tersangka, sudah kita ambil dan langsung diamankan," ungkap Kapolres.
Tambah Dumadi, setelah melahirkan bayi dibawa ke Blang Cut dan menyewa rumah sekitar tiga hari. Lalu pada senin (23/7) sekira pukul 22.00 wib, Robi dan Rika membawa bayi ke kampungnya dengan mengendarai sepeda motor Byson BL 3247 PAE. Kemudian pada Kamis sekira pukul 01.30 wib, Robi dan Rika tiba di Gampong Meugit Ujong Rimba. Mereka meletakkan bayinya di depan pintu rumah orang tua Robi. Selanjutnya pasangan ini kembali ke Banda Aceh dan tiba disana sekira pukul 06.00 wib.
"Tapi ada juga pengakuan mereka bahwa orang tua Rika tidak setuju mereka pacaran, sampai berbuat nekat," kata Kapolres.
Dalam kasus tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 junto 307 junto 55 KUHP dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 pasal 77 (B),tentang perlindungan anak. Pelaku diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini terus kita selidiki, sebab sudah tiga kali terjadi di Kecamatan Mutiara dan Mutiara Timur," papar Dumadi.(tim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Uang Suami demi Berondong
Redaktur : Tim Redaksi