Buang Puntung Rokok Sembarangan Didenda

Selasa, 14 Juni 2011 – 01:10 WIB

RATUSAN orang yang suka membuang puntung rokok sembarangan ditertibkan aparat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, kemarinPetugas yang berasal dari tim Operasi Yustisi Kebersihan (OYK) itu menyisir sejumlah titik di terminal

BACA JUGA: Foke Apresiasi Budaya Jakarta Bernuansa Portugis

Setiap mendapatkan ada yang membuang puntung rokok tidak pada tempatnya langsung digelandang untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dihukum denda.

Meskipun sebelum operasi terlebihdahulu digelar apel gabungan, sepertinya para pengunjung terminal tidak banyak menghiraukan
Apel dipimpin langsung Walikota Jakarta Barat Burhanuddin diikuti 200 petugas gabungan Sudin Kebersihan, Satpol PP, Perhubungan, TNI dan Polri

BACA JUGA: Dua Jaguar Tambah Koleksi Taman Safari



“Maaf Mas, tolong ambil lagi puntung rokoknya, pegang aja
Mana KTP-nya saya pegang, ayo ikut saya,” ungkap petugas saat mendapati warga yang melanggar

BACA JUGA: Satpol PP Siap Sisir Minimarket Penjual Miras



Semula pria yang mengaku bernama Sianturi tersebut nampak kebingunganDia semula mengaku memiliki KTP DKI dan bukan penduduk ilegal di JakartaDikiranya saat itu adalah operasi yustisi kependudukanNamun ketika dijelaskan saat itu adalah operasi yustisi kebersihan, dia hanya pasrah dan hanya patuh kepada petugas.

Dia mengaku tidak tahu kalau ternyata membuang puntung rokok sembarangan juga termasuk pelanggaranPria yang mengaku hendak pulang kampung ke Medan itu mengaku selama ini hanya tahu OYK bagi yang tidak ber-KTP DKI”Saya terus terang tidak tahu ada aturan seperti ini di JakartaKalau Cuma KTP DKI saya sih punya,” paparnya.

Dia lantas digiring ke tenda yang dipersiapkan untuk didata dan menunggu mengikuti sidang tipiringPuntung rokok dijadikan barang bukti persidanganPembuang sampah sembarangan lain yang tertangkap basah petugas juga disidang dengan barang buktinya masing-masing

Kasudin Kebersihan Jakarta Barat Wahyu Pudjiastuti mengungkapkan, dasar kegiatan OYK tersebut yaitu Perda no 5 tahun 1988 dan Perda no 1 tahun 2001 tentang KebersihanMenurutnya, dengan sanksi dari Perda no 5 tahun 1988 berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 ribu, terlalu ringanBerbeda dengan sanksi yang ditetapkan Perda no 1 tahun 2001 berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 5 juta.

Wahyu mengungkapkan, sasaran OYK dipilih terminal karena merupakan salah satu tempat persinggahan masyarakat dari segala penjuruSedangkan tingkat kesadaran masyarakatnya masih sangat minim untuk membuang sampah pada tempatnya di terminnal”Jangan heran kalau umumnya terminal sangat kotor oleh sampahMakanya untuk meminimalisasi joroknya terminal maka kami lakukan OYK ini,” ungkapnya.

Berdasarkan sweeping petugas gabungan, terjaring 230 orang yang membuang sampah sembarangRinciannya 190 membuang puntung rokok sembarangan, 20 orang membuang botol air meneral, 20 membuang sampah plastik dan kertas(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JIExpo Seribu satu Acara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler