UNTUK memastikan sejumlah minimarket tidak menjual minuman keras (miras), Satpol PP Pemkot Jakarta Utara (Jakut), bakal melakukan penyisiranTerutama waralaba dari luar negeri, yang juga beroperasi sebagai kafe
BACA JUGA: JIExpo Seribu satu Acara
“Penyisiran sekaligus untuk memastikan ada atau tidaknya miras dijual
BACA JUGA: Pemkot Dituding Main Mata dengan THM
Hal ini penting, agar peredaran miras tidak meluas,” ujar Kasatpol PP Pemkot Jakut Suhasril, Jumat (8/6) kemarinUntuk pelaksanaannya, dia mengaku belum bisa memastikan kapan waktunya dan akan diagendakan lebih lanjut
BACA JUGA: Kupu-kupu Malam Banjiri Pajajaran
“Biar tidak bocor juga,” terangnyaLebih lanjut, Suhasril mengatakan, belum ada laporan resmi waralaba yang menjual mirasKarena itu penting dilakukan penyisiran untuk memastikan hal itu“Laporan resmi minimarket yang menjual miras belum adaKami antisipasi saja, agar hal itu benar-benar tidak ada di sini,” jelas Suhasril
Dia menambahkan, penjualan miras memang dilakukan secara terbatasTidak sembarangan bisa dijual bebasHanya di tempat-tempat tertentu yang diberi izin saja“Kalau yang tidak ada izinnya, tidak boleh,” pungkas Suhasril
Sebelumnya, seperti pernah diberitakan koran ini, Pemkot Jakut mengancam akan menindak tegas pengusaha minimarket yang kedapatan menjual mirasKhususnya waralaba asal luar negri yang juga beroperasi sebagai kafe“Untuk menjual minuman keras tidak gampangHarus ada izinnyaKarena itu, kalau tetap nekat menjual tentu akan diberi sanksi,” ungkap Kabag Perekonomian Yopie Awanto
Pemberian izin, kata dia, dimaksudkan untuk menekan peredaran atau distribusi mirasHanya tempat-tempat tertentu saja yang diperbolehkan untuk menjualBahkan, tidak sembarangan orang bisa membeli miras“Perizinan penjualan minuman keras banyak sekali yahSeperti dari perdagangan dan sebagainyaJadi jangan menjual jika tidak ada izinnya,” imbaunya
Pihaknya akan melakukan pendataanHal itu untuk menekan pelanggaran serta mengetahui siapa saja yang boleh menjual mirasSejumlah minimarket ilegal juga akan ditertibkanSaat ini, di Jakut, sudah ada dua toko waralaba yang telah ditutup sendiri oleh pemiliknyaKeduanya melanggar jarak dengan pasar tradisionalYakni di jalan Dukuh dan Mundu Luar, Koja“Masih ada tiga minimarket lagiKami sudah membicarakan hal itu dengan pengusahanya,” beber Yopie.
Tiga mimarket tersebut, juga melanggar jarak dengan pasar tradisionalSebelum ditertibkan, pihaknya menoleransi dengan memberikan waktu para pengelola minimarket ilegal untuk pindah(dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Cabut Izin Operasional
Redaktur : Tim Redaksi