Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap

Kamis, 17 Mei 2012 – 10:39 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan pilih kasih dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Selain akan menindak warganya membuang sampah sembarang, pihaknya juga akan menangkap warga dari daerah lain. Begitu juga bagi warga yang membakar dan mengubur sampah seenaknya.
    
Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Mayoris Namaga mengatakan larangan membuang sampah sembarangan, membakar dan mengubur sampah diatur dalam Perda 3 Tahun 2009 serta diperkuat Peraturan Wali Kota (Perwal) 13/2009 tentang Penanganan Sampah.

Aturan itu menegaskan, pemda akan menindak siapapun yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya.  "Akan kita tangkap warga yang membuang sampah," katanya, Rabu (16/5).

Dia juga menyatakan eksekutor dari perda itu adalah petugas Satpol PP Kota Tangerang, bukan petugas DKPP. Petugas Satpol PP yang berhak menangkap siapapun warga yang membuang sampah sembarang, baik dijalan umum, perkantoran dan tempat pelayanan publik.

Langkah itu sebagai bentuk penegasan dari pemda kepada warganya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pasalnya, sampah berdampak mengganggu kesehatan. "Tindakan membuang sampah sembarangan akan disidang tipiring kalau tertangkap," ujar Mayoris.

Mantan Kabag Humas Pemkot Tangerang itu juga  menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap warga yang membuang sampah sembarang.

Sebelumnya, Kamis (10/5) lalu, 26 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap basah membuang sampah sembarangan di trotoar di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Beberapa warga Kota Tangsel ini ditangkap Satpol PP dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring yang digelar bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Kejari Tangerang.
    
"Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Bukan hanya itu, kami juga akan memberikan sanksi bagi warga yang membakar sampah dan mengubur sampah. Kalau sanksi dari warga yang membakar dan mengubur sampah akan dikenakan denda uang," ujar Maryoris lagi.
    
Sementara itu Staf Bina Program Dinas DKPP Kota Tangerang, Anna Susanti mengatakan dalam sosialisasi dan penyuluhan perda, pihaknya telah berkali-kali mengatakan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Tidak ada perbedaan. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan, warga Kota Tangerang atau warga daerah lain, bahkan PNS juga akan ditangkap," cetusnya. (gin/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawasan Bea Cukai Tanjung Priok Lemah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler