Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp 1,5 Juta

Jumat, 14 Juni 2013 – 22:53 WIB
BATAM - Tiga wargaBatam dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam  Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Batam, Jumat (14/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pun menjatuhkan denda hingga mencapai Rp 1,5 Juta.

Dua orang terdakwa dalam perkara tipiring itu, Yerita Maruba Rumahorbo dan Joni, hadiri di persidangan. Sementara satu orang terdakwa lainnya, Gunawan, tidak hadir dalam persidangan.

Yerita adalah seorang supir lori pengangkut sampah yang diamankan petugas Satpol PP  saat melintas di sekitar Simpang Frengki. Ia mengangkut sampah melampaui batas dan tidak disertai pengaman. “Melebihi kapasitas dan tanpa jaring sehingga banyak sampah berceceran di jalan raya,” kata Cahyono, hakim yang memimpin persidangan.

Menurut Cahyono, Yerita dengan tegas  melanggar Perda no 5 tahun 2007, pasal 14 ayat 1 huruf k. Yakni mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang. Atas perbuatannya , Yerita dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan

Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Joni. Ia Divonis bersalah dan didenda Rp 500 ribu dengan subsider satu bulan kurungan karena terbukti melanggar Perda pasal 14 ayat 1 huruf a. Ia tertangkap tangan sedang membuang sampah di luar tempat penampungan sampah di dekat tempat usahanya di Aviari, Batuaji.

Hukuman yang paling berat diberikan kepada Gunawan, warga Eden Garden Nagoya. Ia didenda Rp 1,5 Juta subsider kurungan satu bulan 15 hari. Ia divonis melanggar Perda Kebersihan pasal 14 ayat 1 huruf h, yakni menempatkan kendaraan yang tidak berfungsi atau rongsokan di pinggir jalan umum. “Semua uang denda yang diserahkan oleh para pelanggar Perda Kebersihan akan diserahkan ke kas daerah,” kata Cahyono. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Papua Disibukkan Pencopotan Ketua DPD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler