Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 5 Juta

Selasa, 23 Februari 2016 – 09:36 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berencana menjatuhkan denda sangat besar bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Hal itu dilakukan agar warga lebih taat membuang sampah.

Dengan begitu, ancaman banjir yang selama ini menjadi momok menakutkan ketika musim hujan tak terjadi. Itu juga menjadi misi utama Pemkot Samarinda dalam lima tahun ke depan.

BACA JUGA: Ini Tuntutan Mimika Terkait Kontrak Karya Freeport

“Ini masih pandangan saya pribadi yang ingin saya dituangkan. Bagi yang membuang sampah sembarangan didenda Rp 5 juta,” kata Wakil Wali Kota Samarinda, Nuyirwan Ismail, Senin (22/2).

Selama ini, denda kepada oknum warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang tepat masih sangat kecil. Jumlah itu menurutnya sering disepelekan. Sehingga “tradisi” membuang sampah di sembarang  masih sering terjadi.

BACA JUGA: Diduga Patah Hati, Wanita Ini Nekat Gantung Diri

“Jadi denda segitu (Rp 5 juta, Red) biar orang Samarinda melek. Mungkin karena mereka banyak duit kali ya, makanya denda kecil tidak diperhatikan. Makanya buat denda jangan tanggung juga,” terangnya. (aya/jos/jpnn)

 

BACA JUGA: ASTAGA: Tabrak Taman, Mahasiswa Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... 57 Kepala Keluarga Kebanjiran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler