Buang Sampah Sembarangan, KTP Disita

Minggu, 23 Februari 2014 – 10:54 WIB

jpnn.com - BALEENDAH-Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang sering membuang sampah sembarangan, sebaiknya hentikan mulai sekarang. Sebab, jika nekat membuang sampah sembarangan atau bahkan tertangkap tangan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 'Liar' Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda akan ditahan plus diberi teguran.

Demikian imbauan yang disampaikan oleh Lurah Baleendah, Eko Haryanto disela-sela kegiatan penertiban TPS liar di wilayah Kecamatan/Kelurahan Baleendah, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Kisruh Tes CPNS Akan Diusut

Dalam upaya menahan KTP warga itu, kata Eko, pihaknya mengerahkan sejumlah personel dari Satpol PP maupun staf kelurahan dengan memakai seragam yang ditutupi jaket. Setelah kedapatan warga yang membuang sampah sembarangan, petugas langsung mengejar dan menangkap orang tersebut.

"Dengan cara seperti ini (Tahan KTP dan teguran) diharapkan bisa menjadi efek jera bagi masyarakat. Jadi, bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah bukan pada tempatnya kami langsung meminta identitas yang bersangkutan. Pada hari Kamis saja ada 15 warga yang sudah kami tegur saat membuang sampah ke TPS liar ini," terangnya.

BACA JUGA: Hindari Ayam, Pasutri dan 2 Anak Terjungkal

Eko menjelaskan, di wilayah Kelurahan Baleendah terdapat 11 titik TPS liar. Kesadaran masyarakat yang minim menjadi salah satu penyebab munculnya TPS liar. Bahkan, lanjut Eko, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi ke setiap RW. Namun tetap saja masih banyak warga yang kurang menyadari.

"Kebanyakan warga yang ditahan KTP-nya ini merupakan warga Baleendah. Jauh hari sebelumnya pun sudah kami bersihkan sampah rumah tangga, seperti plastik, karung bahkan sampah organik TPS liar ini, tapi masih ada yang buang sampah, makanya KTP-nya ditahan biar mereka jera. " tuturnya.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2014, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Untuk sampah liar yang berada di Jalan RAA Wiranata Kusumah yang sampai menghabiskan satu lajur jalan, lanjut Eko, harus diangkut oleh tiga truk pengangkut sampah.

"Sekarang kami menutup sampah di daerah itu dengan tanah dan ditutup 10 hong. Agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah. Selain itu kami juga sudah pasang spanduk untuk mengingatkan warga jika tempat itu bukan TPS," jelasnya.

Penindakan yang dilakukan pihaknya kepada warga yang membuang sampah sesuai Perda nomor 31 tahun 2000 tentang Kebersihan, Kemanan dan Ketertiban (K3). Penanganan sampah menjadi skala prioritas pihaknya.

"Kegiatan ini akan rutin dilakukan hingga warga benar-benar tidak membuang sampah sembarangan. Kami tidak memberikan denda, hanya KTP saja yang ditahan. Itu pun mereka cukup kerepotan, karena KTP merupakan identitas penduduk yang harus dibawa kemana-mana. Tapi jangan khawatir, kami akan kembalikan KTP-nya, tapi kami juga akan kasih pembinaan agar mereka tidak lagi membuang sampah sembarangan," pungkasnya. (try)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tes CPNS 2014, Daerah Hitung Kebutuhan PPPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler