Buat Akte Kelahiran Rp350 Ribu

Kamis, 01 November 2012 – 08:53 WIB
LHOKSUKON-Sejumlah warga miskin yang sedang mengurus pembuatan akte kelahiran mengeluh. Pasalnya, warga terpaksa mengeluarkan dana Rp 350 ribu untuk mengurus akte kelahiran anak yang sudah berumur di atas satu tahun.

Bahkan harus melalui proses persidangan pengadilan. Oleh sebab itu, mereka mendesak Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah meninjau ulang aturan tersebut agar lebih mudah dan bisa dijangkau oleh kalangan bawah.

Seperti yang diungkapkan Hasanah (45) warga Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (31/10). Ia telah mengeluarkan biaya Rp 350 ribu, dana itu digunakan untuk membayar berkas permohonan ke pengadilan, biaya menyediakan saksi saat persidangan minimal dua orang, membeli sejumlah materai serta ongkos perjalanan dari rumah ke pengadilan dan ke kantor dinas cacatan sipil setempat.

“Kenapa sesulit itu, belum lagi biaya yang saya keluarkan sangat besar, maklum saya ini cuma buruh tani, untuk makan saja susah, kalau tidak ada akte anak saya tidak bisa sekolah, tolong pak gubernur tinjau kembali aturan pemerintah itu, bila perlu ubah segera biar kami yang miskin ini bisa lebih mudah dan murah untuk mendapatkan akte,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Saifuddn Alba warga Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, bahkan ia menilai  aneh dengan aturan yang diberlakukan  pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon, pasalnya permohonan harus  dibuat oleh petugas pengadilan dan dikenakan biaya. Kemudian, warga harus menyediakan saksi, padahal sudah diserahkan buku nikah, surat dari kepala desa dan bidan.

“Jadi untuk apa fungsi itu semua, kalau tetap harus ada saksi, ini semua menambah beban masyarakat miskin, belum lagi ongkos perjalanan bolak-balik dari pengadilan ke dinas yang jaraknya jauh, saya sangat berharap gubernur mengubah aturan yang berlaku sekarang supaya warga miskin tidak semakin terbeban biaya,” katanya. (sjm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Miskin Diasuransi, Pemkot Anggarkan Rp50 M

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler