Buat Bandar dan Pengedar Narkoba, Lihat Nih

Kamis, 14 Oktober 2021 – 15:15 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumsel, Palembang. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 3,1 kg sabu-sabu yang disita aparat Polda Sumatera Selatan dari empat pengedar dan bandar narkoba dimusnahkan.

Barang bukti itu disita petugas selama September-Oktober 2021.

BACA JUGA: Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis, dengan cara dilarutkan menggunakan blender.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung di dalamnya setelah dipastikan mengandung narkoba jenis sabu-sabu langsung dimusnahkan.

BACA JUGA: Mata Tertutup, Tangan-Kaki Diborgol Rantai, Hendra Kurniawan Dibawa ke Nusakambangan

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo dan Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.

Kompol Dwi Utomo pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.

Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kata dia, dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya bersama instansi terkait berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.

"Pemberantasan narkoba di provinsi ini akan lebih digencarkan lagi," ujar Kompol Dwi.

Untuk melakukan pemberantasan narkoba, kata dia, selain menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar kawasan permukiman dan tempat lain. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler