jpnn.com, BALIKPAPAN - Kasus penipuan berkedok ustaz dengan kemampuan supranatural terjadi di Balikpapan Utara. Pelakunya ada dua orang berinisial SU (48) dan AIS (41).
Keduanya yang merupakan warga Pasuruan dan Penajam itu telah merugikan korbannya hingga jutaan rupiah.
BACA JUGA: Erwin Ajak KF ke Rumah Kosong, Keluarkan Pisau, Terjadilah
“Mereka melakukan kegiatan penipuan, dan kami berhasil menangkap keduanya,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat pengungkapan kasus, Senin (28/6) kemarin.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolsek, kedua penjahat itu membagi tugas. AIS menjadi supir dan mencari target, sementara SU menyamar sebagai ustaz.
BACA JUGA: Ssst, Ustaz Hidayat Membeber Kejanggalan Vonis Habib Rizieq, Singgung Nama Jokowi
“Yang ustaz ini mengaku orang pintar, bisa menyembuhkan orang sakit,” sambung Kompol Danang.
Sejauh ini, ada dua orang korban yang ditipu oleh pelaku. Pertama wanita tua berinisial RO (66) warga kilometer tiga, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.
BACA JUGA: Tabrakan Avanza Berpenumpang 5 Orang vs Truk BBM, Innalillahi
“Korban ditawari pengobatan atas penyakitnya oleh AIS. SU yang menyamar sebagai ustaz pun menjalankan tugasnya. Dia memberitahu korban untuk membersihkan diri dengan cara mengambil air putih, kemudian dibacakan beberapa surah pendek," kata Kapolsek.
“Selanjutnya pelaku menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Saat korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip.”
Usai mendapatkan barang berharga tersebut, proses pengobatan selesai. Tanpa sadar, korban pulang ke rumah.
Saat korban menyadari dirinya tertipu, RO pun langsung melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara dengan kerugian sekitar 34 juta.
Sementara itu, korban kedua juga seorang perempuan. Untuk operasi yang kedua, tambah Danang, pelaku sudah diintai anggota Polsek.
Kedua pelaku beserta barang bukti pun langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm/balikpapan pos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai bakar Gedung KPU dan DPRD, Massa Blokade Jalan Bandara, Mencekam!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha