Buat yang Pengin Tahun Baruan di Puncak, Wajib Baca Ini Dulu

Senin, 21 Desember 2020 – 22:23 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata di wilayahnya menunjukkan hasil rapid test antigen.

Lokasi wisata yang dimaksud termasuk kawasan Puncak.

BACA JUGA: Begini Cara Anak Buah Anies Merusak Rencana Tahun Baruan Warga Jakarta Utara

Hal itu tertuang dalam seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang upaya pencegahan penularan virus Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Untuk wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan,” tutur Bu Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima radarbogor.id , Senin (21/12/2020).

BACA JUGA: Perhatian! Jalur Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru

Bu Ade menjelaskan, aturan tersebut berlaku mulai Senin (21/12) hingga 8 Januari 2021.

Dalam surat itu, Ade juga menyerukan kepada seluruh warga Kabupaten Bogor untuk memprioritaskan berada di dalam rumah.

BACA JUGA: Ade Yasin dan Nadia Hasna Humairah Sembuh dari Covid-19, Alhamdulillah

“Mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendasar dan mendesak,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 wajib menerapkan protokol kesehatan seperti 3M (mencuci tangan menggunakan masker dan menjaga jarak). "Tidak berkerumun,” tegasnya.

Selain itu, Ade pun juga melarang pelaku usaha menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya pada saat perayaan pergantian malam tahun baru.

“Dilarang menggunakan atau menjual petasan atau sejenisnya, dan setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan PSBB pra-AKB,” katanya.

Ade meminta khusus pada 24 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak,” kata Bu Ade. (all)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler