Buchtar Tabuni Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Juni 2012 – 08:09 WIB

JAYAPURA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti terkait penangkapan ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni.

"Buchtar kami tangkap terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan yang telah dilakukannya beberapa waktu yang lalu. Dia kami jerat dengan pasal 170 KUHP, di mana kasus ini sebelumnya ditangani Polres Jayapura Kota dan kita Polda Papua tinggal melanjutkan kasusnya dan dalam waktu dekat ini akan segera kirim berkasnya ke Kejaksaan. Sedangkan 2 rekan Buchtar masih dalam pemeriksaan secara intensif di Polda," ungkapnya kepada wartawan, Jumat  (8/6).

Kabid Humas menjelaskan, tidak hanya pasal 170 yang dijeratkan kepada Buchtar, namun masih ada beberapa pasal lainnya yang akan dijeratkan kepada Buchtar, sebab Buchtar diduga kuat terlibat dalam segala aksi kekerasan yang telah dilakukan oleh KNPB dalam setiap aksi demo yang dilakukannya.   

"Jadi ada juga dugaan kasus makar maupun kasus penghasutan.  Saat ini dia masih di ancam dengan ancaman paling sedikit 5 tahun, jadi bisa di tahan. Namun masih ada kasus yang lain dipastikan akan menyusul untuk dijalaninya," tegas Johannes.

Sementara dua rekan Buchtar lainnya yaitu Riber Weya dan Hengki Olaua sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja pihaknya belum bisa menjelaskan kasus apa yang telah dilakukan oleh keduanya, sebab ada hubungannya dengan tindak pidana yang baru-baru ini terjadi di Jayapura.

"Kami sudah tetapkan keduanya menjadi tersangka, namun karena pertimbangan demi kepentingan penyidikan, kami belum bisa memberikan keterangan soal keterlibatan keduanya dalam kasus apa," ujarnya.

Disinggung apakah ada sangkut-pautnya dengan kasus penembakan yang terjadi belakangan ini, Johannes mengatakan, terkait kasus penembakan, saat ini masih dilakukan penyelidikan. 

"Bukan polisi tidak mau memberikan keterangan, tetapi hubungan 2 pelaku ini masih diselidiki oleh petugas untuk pengembangan. Makanya belum bisa diberikan keterangan kepada masyarakat, sebab polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat tindak-tindak kekerasan," tukasnya. (ro/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan BPK LKPD Jeneponto, Ada Dana Rp 4,5 Miliar Meragukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler