Budaya Membaca Harus Ditingkatkan untuk Menangkal Hoaks

Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:59 WIB
Ilustrasi - Budaya membaca bisa membantu menangkal hoaks. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Dr Firman Kurniawan S mengatakan budaya membaca masyarakat harus ditingkatkan agar tidak begitu percaya pada informasi tidak benar atau hoaks.

"Penting meningkatkan budaya membaca masyarakat kita agar tidak menelan begitu saja informasi yang dangkal sehingga hoaks ini bisa diatasi," kata Firman dalam siaran persnya, Selasa (12/10).

BACA JUGA: Semangat! Mari Sambut Hari Senin dengan Membaca Doa Berikut

Menurut dia banyak beredar informasi hoaks yang memanfaatkan keuntungan, informasi sebagai social currency atau mata uang sosial.

Dengan pendekatan itu, penyebar informasi hoaks itu bisa mendapatkan kenaikan status sosial jika informasinya dianggap penting oleh orang lain.

BACA JUGA: Gus Jazil: Santri Harus Gemar Membaca

Misalnya, kata dia, dengan cara menyebarluaskan isu bahwa susu kental manis tidak boleh di seduh dengan air panas.

"Ada orang lain yang mendapatkan manfaat meskipun informasi ini keliru dan sesat bagi orang-orang yang tidak mengkaji lebih dalam," ujar Pengajar Ilmu Komunikasi yang juga mengajar di Unika Atma Jaya dan Universitas Paramadina.

BACA JUGA: Hari Anak Nasional, Tanamkan Cinta Membaca Sejak Dini

Untuk mencegah informasi hoak seperti itu, Firman mengatakan harus ada klarifikasi dari BPOM, Kominfo melalui tangkal hoaks dan cek fakta untuk memberikan penjelasan atas informasi yang tidak benar tersebut.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu, dan secara sistematis BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas.

"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi,” ujar Penny dikutip dari laman resmi BPOM.

Hal ini makin ditegaskan dengan Pengumuman BPOM yang terbit pada 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di situs resminya.

Pengumuman itu menyebutkan tidak tertera adanya larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh.

Sebelumnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 itu tertulis tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi susu kental manis untuk dikonsumsi ataupun diseduh, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan di antaranya adalah susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

"Susu kental manis itu aman tetapi bukan sebagai pengganti ASI," kata Penny. (ddy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler