Budayawan Bugis pun Menentang Menikahi Jenazah

Selasa, 07 Februari 2017 – 23:49 WIB
Ciuman terakahir Ahmad Haidir kepada jenazah Herni yang merupakan kekasihnya. Foto Fajar/JPNN.com

jpnn.com - Jika ulama menilai pernikahan dengan mayat tak bisa disahkan, hal senada diungkapkan oleh budayawan.

Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Prof Nurhayati Rahman, istilah perkawinan dalam suku Bugis juga bisa disebut “Mabinne”.

BACA JUGA: Menikahi Mayat, Begini Reaksi KUA dan Paman Herni

Artinya menanam benih. Maksudnya menanam benih dalam rumah tangga.

“Tetapi dalam budaya Bugis menikah dengan mayat itu tidak ada. Bahkan dalam naskah I La Galigo tidak dijelaskan hal itu,” jelas Prof Nurhayati, Senin, 6 Februari.

BACA JUGA: Menikahi Mayat, MUI: Tanda Kiamat Sudah Terlihat

Dalam naskah I La Galigo, Prof Nurhayati membeberkan, tertera ada pernikahan yang disebut dengan Botting Langi.

Pernikahan ini terjadi pada dunia atas atau dunia langit.

BACA JUGA: Detik-detik Terakhir Herni, Jenazah yang Dinikahi Pacar

“Budaya itu tetap berdasarkan logika dan pengalaman,” katanya.

Lihat: Mengharukan, Edi Menikahi Erni yang Sudah jadi Mayat

Terpisah, Dosen Sastra Daerah Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Muhlis Hadrawi menambahkan, hal ini sangat tidak lazim dalam budaya Bugis Makassar. Menurutnya, dalam naskah “Assikalibineng” ada dua keutamaan pernikahan.

Pertama, pernikahan untuk membangun hubungan masa depan dengan cinta dan kebersamaan dalam mahligai cinta. Kedua, untuk mendapatkan keturunan.

“Dari landasan ini saja, pernikahan dengan mayat tidak termasuk,” katanya.

Seperti diketahui, Ahmad Haidir membuktikan janjinya menikahi Herni, meski tak bernyawa. Herni meninggal setelah menenggak herbisida. Sejauh ini, alasan meminum racun masih misteri

“Dia istri saya, dan akan selamanya menjadi istri saya," kata Edi sapaan akrab Ahmad Haidir kepada Fajar (Jawa Pos Group).

Herni meminum racun pada Rabu (1/2/17). Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Andi Makkasau, Parepare, Sulawesi Selatan.

Setelah berdiskusi dengan keluarga, pernikahan akhirnya digelar, Jumat siang, 3 Februari di rumah duka.

Lokasinya di rumah duka, tempat jasad Erni disemayamkan di Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel. (fajar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Haram Hukumnya Menikahi Jenazah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler