jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Komisaris Bank Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) periode 2014-2016 itu ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari persidangan terpidana Syahri Mulyono (bupati Tulungagung periode 2013-2018) dan penyidikan Tigor Prakasa.
BACA JUGA: KPK Sampai Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang bin Jokowi Tak Bisa Diproses
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim 2017-2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar.
BACA JUGA: Berapa Anggaran yang Sudah Dihabiskan KPK Selama Semester Satu?
Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur di Kabupaten Tulungagung pada 2015-2018.
Pada 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 79,1 miliar.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Petinggi Pemprov Sulsel dan Pegawai BPK ke Sel Tahanan
Atas andilnya, Budi Setiawan menerima fee Rp 3,5 miliar. Uang itu diduga berasal dari Sutrisno yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Tulungagung.
"Atas alokasi bantuan keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar," ungkap Karyoto.
Menurut Karyoto, fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur.
KPK menduga fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno itu berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur.
Eks Wakapolda DI Yogyakarta itu menambahkan Budi Setiawan pada 201 diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Karyoto melanjutkan kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi Setiawan.
"Pada 2017 Sutrisno atas izin Syahri Mulyono juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur, sehingga pada tahun ini Sutrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung," tutur Karyoto.
Pada anggaran perubahan 2017, kata Karyoto, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp 30,4 miliar.
Adapun 2018, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 29,2 miliar.
Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka Budi Setiawan.
Syahri sendiri pascadilantik sebagai Bupati Tulungagung pada 2013 menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.
Setelah pertemuan tersebut, Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka 'pintu'.
"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman, dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timuragar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur," terang Karyoto.
Karyoto menambahkan kewenangan pemberian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur ialah pada Gubernur Jawa Timur. Namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada Kepala Bappeda.
"Kepala Bappedalah yang melakukan analisis kebutuhan masing-masing kabupaten/kota di Jawa Timur," ujar Karyoto.
Meski begitu, sambung Karyoto, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur.
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, kata Karyoto, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya.
"Namun, keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Budi Setiawan langsung dijebloskan ke sel tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," tutur Karyoto. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Wali Kota Cimahi Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga