jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah (tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Ajay diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Tak hanya itu, Ajay juga diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
BACA JUGA: KPK Kembali Tangkap Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna pada Momen HUT ke-77 RI
"Itu, kan, pernah terungkap, ya, di sidangnya Robin Pattuju, ya. Suap, ya. Tetapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, kan, belum kami umumkan juga," kata Alex.
Seperti diketahui, Ajay M. Priatna dijemput KPK seusai bebas menjalani pidana penjara dua tahun dalam kasus suap pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi.
BACA JUGA: Jokowi Singgung 3 Korupsi Besar, Tak Ada yang Ditangani KPK?
Kasus yang menjerat Ajay kali ini diduga berasal dari keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju yang mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi itu.
Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Bergerak, Geledah 6 Lokasi di Pemalang, Ini Hasilnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga