jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya mengklaim bahwa ia tidak pernah menerima imbalan Rp 1 miliar dari Robert Tantular.
Hal itu disampaikan Budi melalui tim penasehat hukumnya yang membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (13/3). Uang Rp 1 miliar diklaim sebagai transaksi pinjam meminjam antarkeduanya.
BACA JUGA: Jokowi Dinilai Hanya Akan Jadi Boneka
"Tentang penerimaan Rp 1 miliar, sesungguhnya adalah perjanjian pinjam meminjam antara terdakwa dan saksi Robert Tantular," ujar Luhut Pangaribuan, penasehat hukum Budi saat membacakan eksepsi.
Penasehat hukum Budi berpendapat Jaksa KPK tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat pemberian FPJP dan pernyataan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan BI.
BACA JUGA: Trimedya: KPK Seharusnya Tidak Hanya Awasi Caleg Incumbent
Jaksa dituding menjadikan perjanjian ini sebagai bagian strafbaar korupsi secara berlanjut yakni sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atas kebijakan BI.
Menurut Luhut, apabila sebagai seorang pejabat seperti Budi dianggap salah melakukan pinjam-meminjam itu seharusnya ia dipidana dengan dakwaan gratifikasi.
BACA JUGA: Pengumuman Legalitas PT akan Resahkan Mahasiswa
Akibatnya, ia menganggap dakwaan jaksa menjadi tidak jelas dalam memidanakan Budi. Jaksa, sambungnya, tidak dapat menjelaskan secara rinci apakah uang Rp 1 miliar itu digolongkan sebagai gratifikasi atau suap.
"Jaksa tidak bisa menjelaskan secara rinci kapan dan di mana tindak pidana itu terjadi. Sehingga dakwaan dianggap tidak cermat dan kabur (obscuurlibel)," tandas Luhut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Kabar PDIP Malam Ini Deklarasikan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi