Budi Pernah Diusulkan jadi Menteri tapi Rapornya Merah

Senin, 12 Januari 2015 – 05:36 WIB
CALON TUNGGAL: Komjen Budi Gunawan diajukan Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri. Foto: M. Ali/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein membuka borok Komjen Pol Budi Gunawan, yang oleh Presiden Joko Widodo ditunjuk sebagai Kapolri pengganti Jenderal Sutarman.

Saat dihubungi semalam, Yunus mengatakan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang sudah melekat pada pemilihan eselon I dan II seharusnya bisa digunakan juga untuk memilih Kapolri.

BACA JUGA: Jokowi Diingatkan, Menunjuk Kapolri bukan Untuk Dirinya Sendiri

Apalagi, jelas dia, Budi pernah diusulkan menjadi menteri, namun gagal. ”Calon Kapolri sekarang (Budi) pernah diusulkan menjadi menteri. Tapi, waktu pengecekan info di PPATK dan KPK, yang bersangkutan mendapat rapor merah atau tidak lulus,” ungkapnya.

Yunus menegaskan tetap menghormati hak prerogatif presiden untuk mengangkat jaksa agung dan Kapolri. Tapi, Jokowi diharapkan tidak melupakan Nawa Cita, sebutan untuk program-program yang dicanangkannya.

BACA JUGA: DPR Bisa Tolak Budi Gunawan Jadi Kapolri

Seperti diketahui, mantan gubernur DKI Jakarta itu berjanji mengangkat pejabat yang berintegritas baik. Nah, untuk mengetahui integritas tersebut, tidak bisa Jokowi seorang diri yang memutuskan.

”Bisa meminta info dari masyarakat, KPK, PPATK, Ditjen Pajak, Komnas HAM, dan lainnya,” imbuh dia.

BACA JUGA: Basarnas Meyakini Banyak Jenazah Terperangkap di Dalam Kabin

Yunus berharap Jokowi tidak mengulangi langkah saat memilih Jaksa Agung M. Prasetyo yang tidak melibatkan unsur-unsur tersebut. Kalau cara itu kembali dilakukan, bisa dipastikan kepercayaan masyarakat kepada presiden, pemerintah, dan Polri akan tereduksi.

Menurut Yunus, rugi pemerintah dan Polri kalau tidak memenangkan dukungan masyarakat. Tugas yang dijalankan korps Bhayangkara dipastikan tidak berjalan dengan baik. Dia menyarankan Jokowi mempertimbangkan matang-matang langkahnya.

”Tidak tunduk pada tekanan politisi dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau golongan,” tandasnya. (aph/bay/dim/idr/dyn/c9/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panselnas Analisa Kebutuhan CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler