Budi Tersangka, Apa Kabar Kasus Hadi Purnomo dan SDA?

Selasa, 13 Januari 2015 – 16:47 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: M Ali/Jawa Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR mencurigai ada motif lain KPK di balik penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad itu dicurigai hanya main gertak sesaat.

Kecurigaan ini yang menjadi alasan Komisi Hukum tetap lanjutkan tahap uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri.

BACA JUGA: Insting Politik Jokowi Lemah, Intelijen Tumpul

"Kami khawatir ini bluffing. Bisa saja setelah ditetapkan tidak ada tindakan apa-apa, kasusnya tidak dituntaskan. Kalau kita hentikan kan kasian (Budi Gunawan)," kata Desmon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/1).

Desmon mendasari pendapatnya dari penetapan tersangka mantan Kepala BPK Hadi Purnomo dan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali oleh KPK.

BACA JUGA: Calon Kapolri Tersangka, Ini Reaksi Tjahjo Kumolo

"Mereka sudah lama ditetapkan tersangka, tapi ternyata sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," jelas politikus Gerindra ini.

Ia khawatir KPK sekarang menggunakan cara yang sama untuk menghambat proses seleksi calon Kapolri.

BACA JUGA: Komjen Budi Gunawan Tersangka, Ini Kata Mabes Polri

"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kan harusnya kasusnya dituntaskan. Kalau seperti SDA dan Bapak Hadi Purnomo itu penyanderaan orang namanya," paparnya.

Lebih lanjut Desmon mengatakan, keputusan Komisi III melanjutkan uji kelayakan bukan lah tanda dukungan kepada Budi Gunawan. Menurutnya, tidak ada jaminan Kepala Lemdikpol itu bakal diloloskan oleh Komisi III.

Desmon menjamin Komisi III akan tetap bersikap kritis dalam uji kelayakan, Rabu (13/1). Pertanyaan seputar kasus korupsi Budi Gunawan tidak akan segan-segan dilontarkan anggota dewan.

"Itu (pertanyaan tentang kasus korupsi)  salah satu yang akan kalian lihat besok dalam fit and proper test," pungkasnya. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem: Rekomendasi KPK Belum Tentu Kredibel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler