Budiman Sudjatmiko: Anak Muda Harus jadi Bagian Pemerintahan Desa

Jumat, 16 Agustus 2019 – 17:43 WIB
Seminar nasional yang digelar Rumah Milenial Indonesia. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Taufik Madjid memastikan kucuran dana desa yang digulirkan pemerintah untuk sekitar 74 ribu desa memberikan banyak manfaat.

Menurut Taufik, fokus utama sekarang ialah mengoptimalkan penggunaan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Aminudin Maruf, Twedy Ginting dan Arief Rosyid Masuk Bursa Calon Menteri

Taufik mengungkap hal tersebut ketika menjadi pembicara seminar nasional dengan salah satu topik yang dibahas "Benahi BUMDes Menjadi Perusahaan Big Data Centre Desa”. Seminar digelar Rumah Milenial Indonesia di Gedung Juang awal pekan ini.

Taufik memaparkan penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus sesuai dengan kondisi desa.

BACA JUGA: Sandiaga Uno dan Erick Thohir Akhirnya Bertatap Muka Setelah Pilpres 2019

"Ada sekitar 74 ribu lebih desa yang menerima dana desa. Dana yang diterima harus dikelola dengan baik sehingga menjadikan desa sebagai basis utama pembangunan. Ada 46 ribu BUMDes tetapi animo anak muda sangat kurang. Dana desa ini bukan sekadar masalah dana yang digelontorkan oleh pemerintah, tetapi masalah kewenangan yang besar diberikan untuk desa. Status BUMDes bukan badan hukum tetapi bisa mendirikan usaha berbadan hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Pak Menteri: Apakah Dana Desa Tahap ke-2 di Tempat Anda Sudah Cair?

BACA JUGA: Pak Menteri: Apakah Dana Desa Tahap ke-2 di Tempat Anda Sudah Cair?

Sementara, Ketua Umum Inovator 4.0 sekaligus anggota DPR RI PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko, mendorong pemuda Indonesia untuk memegang kendali penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa. Pemuda Indonesia diharapkan menjadi penggerak pemerintahan desa untuk menjemput revolusi 4.0.

"Orang muda harus menjadi bagian dari pemerintahan desa untuk menggerakkan pembangunan tingkat desa," ujarnya.

Dengan adanya UU Desa, kata Budiman, pemerintah desa tidak mengalami kendala dari segi ketersediaan dana pembangunan. Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dasar desa. Dana Desa juga bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat demi meningkatkan sumber daya manusia di desa.

"Pemuda mesti bisa mengambil peran untuk memberikan pendampingan terhadap masyarakat," katanya.

Irendra Radjawali memberikan paparan mengenai Artificial Intelligence (AI) and Machine Learning (ML). Kombinasi dari penggunaan AI dan ML bisa digunakan dalam pemetaan lahan, potensi lingkungan hingga kerusakan lingkungan seperti yang telah dilakukan di Kalimantan Barat.

"Hasil pemetaan yang didapatkan dapat digunakan sebagai basis data pembagunan daerah, secara spesifik dalam digunakan di daerah. Dalam pemberantasan Korupsi, AI dan ML juga dapat digunakan untuk menganalisis pola-pola yang digunakan saat korupsi terjadi. Penerapan teknologi seperti AI dan ML ke depan dapat digunakan sebagai salah satu tools pemberantasan korupsi," pungkasnya. (*/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Ujang, Ini Kursi Menteri yang Cocok untuk Budiman Sudjatmiko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler