Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini

Minggu, 02 Juli 2023 – 06:57 WIB
Ketua Umum Perikhsa Bambang Soesatyo (kanan) bersama Ketua Dewan Penasehat Perikhsa sekaligus Menkumhan Yasonna Laoly membuka event Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023, Sabtu (1/7). Foto: Dokumentasi Perikhsa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo bersama Ketua Dewan Penasehat Perikhsa sekaligus Menkumhan Yasonna Laoly membuka event Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri 2023. 

Kegiatan yang diikuti hampir seratus peserta tersebut menjadi bukti konsistensi DPP Perikhsa dalam menjalankan fungsi edukasi dan pembinaan kepada pemilik senjata api bela diri.

BACA JUGA: Pimpinan MPR Ajak Perikhsa Asah Kemampuan Menembak, Ini Tujuannya

Tahun lalu, pada 19 November 2022, DPP Perikhsa sukses menggelar latihan bersama dan asah keterampilan menembak. 

Melalui latihan keterampilan secara periodik, setiap pemilik senjata api beladiri mampu mengasah penggunaan senjata api dengan benar, bijaksana, dan taat aturan.

BACA JUGA: Bamsoet Membekali Anggota Perikhsa agar Tidak Arogan Menggunakan Senjata

"Selain rutin menyelenggarakan Asah Keterampilan, Perikhsa bersama Kemenkumham juga sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Senjata Api Bela Diri Sipil Non-Organik TNI/Polri," kata Bamsoet saat membuka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri 2023 di Lapangan Tembak Perbakin, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7)

Bamsoet menyampaikan naskah akademi rancangan regulasi tersebut sudah diserahkan Perikhsa kepada Menkumham Yasonna Laoly pada Maret 2023 lalu.

"Saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham," ungkap Bamsoet yang sekarang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI.

Ketua ke-20 DPR RI menyebutkan saat ini setidaknya ada 27 ribu pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA). 

Selain berkontribusi dalam pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak, mereka juga dapat membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Bahkan dapat dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara.

"Salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain," tegas Bamsoet.

Hal ini, kata Bamsoet, menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Bamsoet menyampaikan payung hukum keberadaan pemilik Ikhsa terwadahi dalam beberapa ketentuan, antara lain Pasal 28 G aAat 1 UUD 1945 yang menjamin setiap orang mempunyai hak untuk melindungi diri.

Kemudian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Perppu Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Undang-Undang Mengenai Senjata Api.

"Terkait syarat dan prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senjata api, diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api," terang Bamsoet.

Dewan Pembina PB Perbakin itu menambahkan, berbagai ketentuan hukum tersebut belum dapat memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Karena itu, lanjut Bamsoet, Perikhsa bersama Kemenkumham, serta melibatkan Komisi III DPR, Polri, TNI, dan PB Perbakin serta pihak terkait lainnya juga akan menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP Penggunaan Senjata Api Bela Diri Sipil Non-Organik TNI/Polri.

"Kapan seorang pemilik Ikhsa bisa menggunakan senjata api miliknya, serta seperti apa tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, hingga kini belum ada aturan detailnya," beber Bamsoet.

Akibatnya, kata Bamsoet lagi, kerap kali menyebabkan kerancuan, bahkan salah tafsir dari pihak pemilik Ikhsa maupun dari sisi kepolisian. 

"Karena itu, keberadaan peraturan pemerintah sangat penting, dan itulah yang sedang Perikhsa perjuangkan saat ini bersama Kemenkumham," pungkas Bamsoet. 

Turut hadir pada acara tersebut, Kapolri ke-14 Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Kapolri ke-18 sekaligus Kepala BIN ke-13 Jenderal (Purn) Sutanto.

Hadir juga Ketua Harian DPP Perikhsa Eko S Budianto, serta Ketua Panitia Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri 2023 Rudi Roesmanhadi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler