Industri Miras Dibuka, Syarief Hasan: Pemerintah Kehilangan Arah Mengelola Negara

Sabtu, 27 Februari 2021 – 21:51 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyayangkan lahirnya kebijakan pemerintah yang memperbolehkan industri minuman keras (miras) di Indonesia.

Pasalnya, kata Syarief Hasan, industri miras ini berpotensi menimbulkan banyak persoalan baru di masyarakat, baik sosial, budaya, hingga kesehatan.

BACA JUGA: MUI Minta Pemerintah Abaikan Pengusaha Minuman Keras

Memang, Presiden Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku per 2 Februari 2021.

BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha Minta Data Personel Polri Pengguna Narkoba-Miras Dibuka

Di dalam perpres tersebut, industri minuman keras ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI) yang dapat dilakukan secara terbuka di Indonesia.

Padahal, sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

BACA JUGA: Senator Filep Desak Presiden Jokowi Segera Cabut Izin Investasi Miras di Papua

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut, Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini tidak lagi dijadikan pedoman dalam mengambil kebijakan.

"Dengan kehadiran kebijakan ini, kita seperti bangsa yang telah kehilangan arah dan pegangan dalam mengelola negara yang penuh dengan nilai-nilai luhur, dan Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkap Syarief Hasan dalam keterangannya, Sabtu (27/2).

Syarief pun sangat menyayangkan pemberian izin industri miras beroperasi secara terbuka di Indonesia.

Apalagi, dalam aturan baru tersebut, salah satu dari empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu adalah perdagangan eceran kaki lima miras atau alkohol.

"Ini berbahaya dampaknya ke masyarakat," tegasnya.

Syarief Hasan mengkhawatirkan, dibukanya industri miras hingga ke tingkatan pedagang kaki lima berpotensi merusak karakter dan nilai luhur bangsa Indonesia.

"Pemerintah yang hari ini gencar menggemborkan revolusi mental, namun malah mengambil kebijakan yang kontradiksi dengan gerakan ini.", ungkap Syarief.

Ia pun mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut khususnya di bagian industri miras, agar kembali dijadikan sebagai usaha tertutup seperti sebelum-sebelumnya.

"Pemerintah harus mempertimbangkan nilai luhur dan karakter bangsa dan pengamalan Pancasila di atas pertimbangan-pertimbangan ekonomi yang semu," kata Syarief Hasan.

Ia mendorong pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan yang sensitif dan bisa mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah harusnya fokus menanggulangi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional, bukan mengambil kebijakan yang kontraproduktif, dan akan berdampak negatif terhadap Rakyat ", tutup Syarief Hasan. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler