MUI Minta Pemerintah Abaikan Pengusaha Minuman Keras

Jumat, 13 November 2020 – 22:16 WIB
Sejumlah produk vodka buatan Rusia. Foto: REUTERS

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mengingatkan kepada pemerintah untuk mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Keras (RUU Larangan Minol).

Pemerintah, kata dia, tidak boleh mengikuti keinginan pedagang dalam pengesahan RUU Larangan Minol.

BACA JUGA: Dukung RUU Minol, Sekjen MUI Jadikan Papua Contoh Kasus

"Menurut saya dalam membuat UU tentang miras ini, pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang," kata Anwar dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Jumat (13/11).

Menurut dia, keinginan pedagang tentu bisa mendapatkan untung dengan penjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA: Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial

Mereka tidak memedulikan orang lain yang fisiknya rusak akibat banyak menenggak minuman beralkohol.

"Jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik, serta jiwa dan agama orang lain yang mengonsumsi, seperti halnya juga dengan narkoba," ucap dia.

BACA JUGA: Waktu Pembahasan RUU Minol dan RUU Pertembakaun Diperpanjang

"Untuk itu, kami benar-benar mengimbau pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya. Bukan sebaliknya karena dikutak-kutik bagaimana pun yang namanya minuman keras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadahnya jauh lebih besar dari maslahatnya," ungkap dia.

Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," bunyi pasal 20 di draf RUU Minol. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler