Buka Kasus Fadel, Kajati Gorontalo Dimutasi

Kamis, 31 Mei 2012 – 05:39 WIB

JAKARTA - Penetapan status Fadel Muhammad kembali sebagai tersangka membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo harus dimutasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Siswoyo dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjabat salah satu direktur pada Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel).

"Benar dia memang dipindahkan Kejagung. Selama ini dia kan belum pernah ditugaskan ke Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy. Namun, Marwan menegaskan bahwa mutasi Siswoyo bukan hukuman. Justru, kata dia, Siswoyo mendapat promosi karena prestasinya di Kejati Gorontalo.

Siswoyo mengusut kembali kasus "pengunaan dana sisa APBD Gorontalo tahun anggaran 2001 saat Fadel menjadi Gubernur. Dia juga kembali menetapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka setelah sebelumnya dicabut karena SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dibukanya kembali kasus tersebut karena Pengadilan Negeri Gorontalo memenangkan gugatan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW). Pengadilan kemudian memerintahkan Kejati Gorontalo membuka kembali perkara itu.

Kasus tersebut bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.

Padahal, uang tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara. Fadel dan Amir Piola ditetapkan jadi tersangka. Bahkan, Amir telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut murni penegakan hukum. Sebab, itu merupakan perintah pengadilan. Pihaknya tidak menggubris kritikan sejumlah pihak yang menyatakan perkara tersebut politis.

"Kami tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain di luar hukum. Ini murni perkara hukum dan perintah pengadilan," katanya.(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Pemda Bakal Lebih Sederhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler