"Saya sudah perintahkan Pertamina untuk mulai mengalirkan BBM bersubsidi lagi malam ini (tadi malam, Red)," ujar Jero dalam jumpa pers di Kementerian ESDM.
Untuk itu, dia meminta pekerja truk di Pelabuhan Tanjung Perak bisa kembali beraktivitas sehingga tidak mengganggu perekonomian nasional pada umumnya dan Jawa Timur pada khususnya.
Menurut Jero, Peraturan Menteri ESDM No 1/2013 itu hanya melarang penggunaan BBM bersubsidi di tingkat hulu. Misalnya, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, bukan di tingkat hilir seperti pelabuhan. "Ini mungkin disalahartikan atau ada misinterpretasi oleh BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) karena sektor hilir seperti pelabuhan sebenarnya tidak diatur dalam permen ini," kata Jero.
Namun, hal tersebut dikuatkan dengan surat edaran dari BPH Migas yang dikeluarkan pada 2010 yang melarang Pertamina menyalurkan BBM bersubsidi untuk truk di pelabuhan. Pertamina, lanjut Jero, tidak bisa disalahkan karena hanya menindaklanjuti surat edaran dari BPH Migas. "Surat edaran itu sudah usang. Sekarang sudah ada aturan baru dalam permen dan lain-lain. Karena itu, saya minta surat tersebut dicabut," tegasnya.
Jero mengajak para pekerja di Pelabuhan Tanjung Perak untuk kembali bekerja jika BBM solar bersubsidi disalurkan kembali. Kata Jero, pemogokan itu bisa dianggap sebagai istirahat yang cukup bagi para pekerja di Tanjung Perak. "Namanya juga istirahat, satu hari cukup lah. Saya minta kembali bekerja dengan baik agar ekonomi tidak terganggu," tuturnya.
Dia mengaku, keputusan itu didapat setelah ada rapat bersama BPH Migas, Pertamina, dan Organda. Dia berharap, dengan kembali dialirkannya BBM bersubsidi, kegiatan perekonomian di Jawa Timur berjalan normal lagi. Sebab, aksi mogok truk angkutan seperti itu bisa mengakibatkan kerugian dan mengganggu jadwal keberangkatan kapal sandar. "Ke depan kalau ada masalah, mari kita bicarakan dengan baik," jelasnya.
Seperti diwartakan, awal tahun ini Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 1/2013 yang memuat tambahan pengendalian BBM bersubsidi. Isinya, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan"perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar subsidi. Sementara itu, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan baru dilarang mulai 1 Maret 2013. (wir/c10/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Penggunaan BBM Bersubsisi Diperluas
Redaktur : Tim Redaksi