Larangan Penggunaan BBM Bersubsisi Diperluas

Mencakup Sektor Kehutanan dan Transportasi Laut Nonperintis

Rabu, 20 Maret 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, mengingatkan tentang larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi sektor kehutanan  dan transportasi laut non-perintis. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

Edy menjelaskan, Permen ESDM yang baru itu merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 yang juga mengatur tentang pengendalian penggunaan BBM. Menurutnya,  dalam peraturan baru itu dimuat tambahan mengenai pengendalian BBM jenis premium serta solar untuk kendaraan dinas, sektor kehutanan, serta transportasi laut.

"Pada peraturan menteri tahun 2013 ini ada tambahan untuk kehutanan dan pelayaran, khususnya transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan pelayaran rakyat," ujar Edy di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/13).

Edy menambahkan, kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu sudah memberikan pengecualian untuk penerapan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi beberapa sektor maupun kendaraan. Kebijakan itu diambil untuk menekan subsidi BBM yang terus membengkak.

"Pengecualian berlaku untuk kendaraan tambang golongan C untuk mengangkut batu, perkebunan milik perorangan dengan luas di bawah 25 hektar, serta kendaraan dinas berupa pemadam kebakaran, pengangkut sampah, ambulance, serta mobil jenazah," jelasnya seraya menambahkan, agar lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maka Kementerian ESDM  akan mengeluarkan surat edaran.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RNI: Kami Tidak Akan Mengemis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler