Buka Peluang Garap Petinggi Pemprov DKI di Kasus Transjakarta

Rabu, 02 April 2014 – 12:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta hingga kini masih belum bertambah. Sejauh ini, kejaksaan baru menjerat dua PNS dari Dinas Perhubungan DKI, DA dan ST.

Menurut Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, penyidikan kasus ini masih berproses. Karenanya, bukan tak mungkin akan ada pentinggi di Pemprov DKI yang bakal diperiksa terkait kasus itu.  "Kita ikuti saja," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (2/4).

BACA JUGA: Media Terpolarisasi Dalam Memberitakan Jokowi

Yang jelas, kata Andhi, kejaksaan menyidik kasus itu berdasarkan alat bukti.  Namun, Andhi tidak menyebut pihak di Pemprov DKI yang sangat bakal dimintai keterangan.

"Saya tidak berbicara satu orang, maupun orang lain. Itu tentu domain penyidik. Sepanjang memang ada keterkaitan dan mempunyai daya dukung sebagai alat bukti, itu akan ditindaklanjuti," papar Andhi.

BACA JUGA: Kader PKS Tunggu Jawaban PDIP soal Langkah Mega Obral Aset Negara

Seperti diketahui, DA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ST selaku ketua panitia lelang proyek pengadaan armada Transjakarta sudah ditetapkan sebagai terangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, kedua PNS di Dishub DKI itu diduga melakukan penggelembungan harga armada  Transjakarta.(boy/JPNN)

BACA JUGA: 2 Anak Buah Wawan Diperiksa KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Beberkan Sosok Almarhum Ibunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler