Buka Peluang Putusan Hakim untuk Jerat Kaban Tersangka

Rabu, 02 Juli 2014 – 18:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - ‎Nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban disebut dalam putusan terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Meski demikian, Kaban hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono menyatakan, ‎putusan bisa digunakan untuk mengembangkan perkara.

BACA JUGA: 7.023 Formasi CPNS 2014 Dibiarkan Kosong

"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya. Tapi yang jelas gini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Itu saja yang terpenting," kata Riyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7).

‎Namun demikian, Riyono mengaku belum bisa menentukan kapan penetapan Kaban sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan itu tergantung proses gelar perkara.

BACA JUGA: Pemred Obor Tegaskan Pakai Dana Sendiri

"Masalah penetapan itu bukan saya. Itu nanti proses pimpinan," tandas Riyono. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Pemilih soal Penderitaan Akibat Mafia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Jokowi-JK Apresiasi Vonis Seumur Hidup Untuk Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler