Buka Peluang Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 13 Mei 2014 – 09:31 WIB
Buka Peluang Tenaga Kerja Lokal. Getty Images

jpnn.com - JUMLAH tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin menurun tiap tahunnya. Penyebabnya, persyaratan TKA yang kian ketat serta naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian Indonesia pada beberapa tahun terkahir. Bagaimana efeknya dengan tenaga kerja lokal? Dalam tiga tahun terakhir, penurunan TKA ini tercatat mencapai 11 persen.

Detailnya, tahun 2013 lalu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sebanyak 68.957 orang TKA yang ada di Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar 5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2012 sebanyak 72.427 orang.

BACA JUGA: Dana Bagi Hasil PBB Rp 14 T

Jumlah tersebut pun mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang. ”Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memang jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia terus menurun dalam 3 tahun belakangan,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Kemenakertrans Irianto Simbolon seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Selasa (13/5).

Irianto menjelaskan, ada dua alasan yang menyebabkan menurunnya jumlah TKA di Indonesia ini. Pertama, naik turunnya nilai investasi dan laju perekono mian Indonesia pada beberapa tahun terkahir. Kedua, adanya kebijakan diperketatnya syarat masuk TKA ke Indonesia. ”Ada beberapa aspek khusus yang diperketat sebagai syarat masuknya mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pengangkutan Via Petikemas Naik

Turunnya TKA ini bukan tidak menimbulkan dampak bagi dunia kerja di Indonesia. Dengan penurunan para ekspatriat ini, secara otomatis membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia yang berkompeten untuk maju mengisi posisi TKA yang sering kali menduduki level professional. Namun di sisi lain, penerimaan pajak dari para ekspatriat juga ikut menurun.

Selama ini, TKA di Indonesia paling ba nyak didominasi oleh TKA dari Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari Tiongkok tercatat sebanyak 14.371 orang, Jepang 11.081 orang, Korea Selatan 9.075 orang.

BACA JUGA: Tol Sumatera Molor, Negara Rugi Rp 3 T

”Sedangkan TKA dari India 6.047 orang dan Malaysia 4.962 orang. Kebanyakan menduduki posisi level profesional, advice/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris,” katanya. Sementara, hingga tahun lalu, sektor perdagangan dan jasa masih menjadi pekerjaan favorit yang dibidik oleh para ekspatriat tersebut.

Disusul oleh sektor industri dan sektor pertanian. ”Upaya pengendalian jumlah tenaga kerja asing oleh pemerintah Indonesia mempertimbangkan beberapa aspek antara lain menyangkut pengembangan SDM di Indonesia. Keberadaan TKA itu harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas tenaga kerja dan SDM Indonesia yaitu dengan cara alihketerampilan dan alih-teknologi,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Muhaimin mengatakan para TKA yang bekerja di Indonesia harus mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal sehingga pemberi kerja atau perusahaan harus memastikan adanya transfer keahlian dan keterampilan tersebut di peru sahaannya.

Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas, di mana selain harus melengkapi dokumen dan perizinan, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal. ”Saat kebutuhan tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan mempertimbangkan seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi tenaga kerja lokal.

Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kami akan menolak,” kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan Indonesia harus dapat mengantisipasi mencegah banjirnya tenaga kerja terampil dari luar negeri dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia ”SDM Indonesia yang berkualitas, kompeten dan berdaya saing tinggi merupakan syarat wajib agar bisa bersaing secara sehat dengan tenaga kerja dari negara- negara lain,” kata Muhaimin. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terapkan GAPEKA 2014, Kemenhub Hemat Hingga Rp 57,7 miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler