jpnn.com - JAKARTA - Maraknya transportasi roda dua seperti Go-Jek mendapat sorotan dari berbagai pihak. Transportasi roda dua ini dianggap melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Sebab sepeda motor atau ojek, tidak termasuk angkutan umum.
Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, keberadaan Go-Jek dan sejenisnya harus juga diimbangi dengan aturan yang jelas. Terlebih, bila mengacu pada UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak diatur di dalamnya.
BACA JUGA: Tol Cikapali Dianggap Matikan Angkutan Jarak Pendek
"Ojek atau kendaraan roda dua, jelas bukan angkutan umum, kecuali aturan khusus untuk tukang pos. Apalagi di UU No 22 itu jelas tidak ada aturannya. Ya kalau mau diubah dulu UU nya atau direvisi. Jadi ini (Go-Jek) terobosan cantik, tapi tidak diikuti peraturan yang jelas," ujar Agus di Sudirman, Jakarta, Rabu (17/6).
Karena itu, dia meminta agar pemerintah dapat memperjelas status Go-Jek dan sejenisnya yang belakangan makin marak di tengah-tengah masyarakat. Meski demikian, Agus tak menampik bahwa kehadiran layanan seperti Go-Jek dapat membantu masyarakat menerobos kemacetan IbuKota.
BACA JUGA: Mudik, Pengguna Angkutan Umum Anjlok Hingga 30 Persen
"Itu (Go-Jek) memang penolong bagi pekerja tukang ojek dan masyarakat yang pengen buru-buru sampai tujuan. Kalau mau disahkan, ya dirubah dulu Undang-Undangnya atau direvisi. Itu harus dilakukan, kalau tidak ada peraturan ya ditutup saja," tukas pria berkacamata ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Investasi Rp 300 M, Samsung Bikin Pabrik di Cikarang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Menteri Gobel Klaim Stok Ayam dan Telur Melimpah
Redaktur : Tim Redaksi