jpnn.com, JAKARTA - Vincent Raditya atau akrab disapa Kapten Vincent baru-baru ini dipolisikan oleh pria bernama Federico Fandy atas dugaan kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Oxtrade, Kamis (31/3).
Namun, rupanya itu bukan satu-satunya korban yang melaporkan Kapten Vincent ke polisi.
BACA JUGA: Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah
Pria asal Solo berinisial MMH lebih dulu melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus yang sama, pada Senin (28/3) lalu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Doni Salmanan Menjalani Ramadan di Tahanan, Begini Kondisinya
Hal ini diungkapkan kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa saat dihubungi media.
"Kami lebih dulu (melaporkan Vincent), bahkan klien kami sudah diperiksa," kata Finsensius.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Kapten Vincent Dilaporkan, Vicky Prasetyo Dikhianati?
Finsensius menyebut kabar pelaporan ini tak terendus media lantaran kliennya enggan membuat heboh.
Sebab, kliennya khawatir Kapten Vincent akan menyembunyikan barang bukti seperti yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan beberapa waktu lalu.
"Kami silent itu karena pengalaman dengan IK dan DS, yang sempat sembunyikan barang bukti, kan," jelansnya.
Adapun Finsensius menyebut jumlah kerugian yang dialami MMH yakni berkisar di atas Rp 50 juta.
Sejauh ini, dia mengeklaim pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi yang menguatkan laporan terhadap Kapten Vincent.
"Ada beberapa saksi juga, saksi itu juga korbannya juga," terangnya.
Atas dugaan kasus ini, Vincent disangkakan Pasal 28 ayat (1), Junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 Junto 55 ayat (1) KUHP. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pria yang Begituan dengan Dea OnlyFans, Bikin Tahan Napas
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah