Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah

Sabtu, 02 April 2022 – 10:17 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan resmi terkait kasus Dea OnlyFans di PMJ, Selasa (29/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan status Dicky Reno Zulpratomo masih saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret pacarnya, Dea OnlyFans.

Dicky sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/4) kemarin.

BACA JUGA: Pengakuan Pria yang Begituan dengan Dea OnlyFans, Bikin Tahan Napas

"Kami belum bisa menentukan dia (Dicky, red) statusnya sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat malam.

Kepada penyidik, Dicky mengaku video adegan dewasa dirinya bersama Dea disebarluaskan.

BACA JUGA: Miris, Gemeng Membegitukan Seorang Wanita di Tengah Jalan

"(Dicky, red) dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut," kata Auliansyah.

Walakin, Dicky tak bisa dijerat dengan UU ITE maupun UU Pornografi dalam kasus itu.

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahin Masih Bikin Konten YouTube, Polisi Bakal Lakukan Ini

"(Video syur direkam, red) memang hanya untuk mereka berdua aja," kata Aulia.

Dalam kasus itu, Dea OnlyFans sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dirinya tidak ditahan karena berstatus mahasiswi.

Pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewati itu ditangkap polisi di kediamannya, Malang pada Kamis (24/3).

Penangkapan itu dilakukan setelah Dea OnlyFans terjaring patroli siber pihak kepolisian. (cr3/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Menikmati


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler