Bukan Gara-Gara Bisnis Ponsel, Inilah Motif Tersangka Eeng Plaza Habisi Satu Keluarga di Muba

Kamis, 18 Januari 2024 – 19:49 WIB
Kuasa hukum keluarga korban, Nurmalah (pakai kaca mata) saat ditemui di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Sebuah fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terungkap.

Fakta baru tersebut yakni terkait motif tersangka Eeng Plaza menghabisi nyawa para korban bukan karena gara-gara bisnis ponsel seperti diungkap tersangka Eeng.

BACA JUGA: Heboh Pembunuhan Sekeluarga di Musi Banyuasin, Polisi Bergerak

Sebelumnya, tersangka Eeng Plaza mengaku bahwa dirinya menanam modal dalam bisnis handphone bersama korban Heri.

"Mereka terlibat dalam bisnis penjualan ponsel BM asal Batam, dan yang memodalinya adalah korban Heri, bukan tersangka Eeng," ungkap Mamad, 47, kerabat korban Heri yang turut serta dalam penjualan ponsel andorid bersama tersangka Eeng.

BACA JUGA: Ini Hasil Autopsi Jenazah Satu Keluarga yang Tewas di Musi Banyuasin 

Bahkan kata Mamad, tersangka Eeng menumpang di rumah korban Heri. 

"Tersangka Eeng ini juga mempunyai utang modal kepada korban Heri," kata Mamad.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Istri di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Dendam

"Jadi tidak benar, kalau tersangka Eeng menghabisi nyawa para korban karena bisnis ponsel," sambung Mamad.

Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka Eeng Plaza mengungkap motif dirinya membunuh korban sekeluarga karena kesal bisnis dia dan Heri tidak sesuai harapan.

Tersangka Eeng mengaku telah menanam modal sebesar Rp 30 juta kepada korban Heri, dengan perjanjian bagi hasil.

Setelah tiga bulan bisnis berjalan, pada 16 Desember 2023, pelaku datang ke rumah korban untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta beserta keuntungannya.

Namun, janji tinggal janji lantaran korban tidak mau memberikan uang awal pelaku beserta keuntungan yang telah disepakati.

Sesampainya di rumah korban, pelaku justru diajak berkelahi oleh korban.

Pelaku pun naik pitam dan menghabisi nyawa korban Heri, Masturah (Ibu Heri), Marchello  dan Barbye Aurel (anak Heri). 

Kuasa hukum keluarga korban, Nurmalah mengatakan bahwa dari pihak keluarga meminta untuk dilakukan autopsi ulang terhadap para jasad korban.

Permintaan autopsi ulang ini usai pihaknya mendengarkan keterangan saksi Muhammad Kapi (50) yang mengangkat jasad kedua anak korban.

"Dilihat dari kondisi jenazah Marchell yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik penemuan awal dan septitank rumah korban,"kata Nurmalah.

"Kepala terpisah sejauh hampir satu meter dari tubuh, diduga akibat sabetan senjata tajam, dan itu dilihat langsung oleh saksi Kapi saat mengevakuasi jasad Marchell dan Aurel," sambung Nurmalah.

Dari itu lanjut Nurmalah, keluarga korban meminta dilakukan autopsi ulang untuk membongkar fakta sebenarnya.

Keluarga menduga, tersangka Eeng Plaza menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata tajam, bukan benda tumpul seperti yang diungkap dalam rekontruksi sebelumnya. 

"Ada istilah No Autopsy No Crime, kami mengendepankan itu terlebih dahulu," tegas Nurmalah.

"Baru setelah itu, dapat mengumpulkan fakta-fakta baru, penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata, tetapi dapat menggali sumber informasi lain," tambah Nurmalah.

Nurmalah juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Bukan kasus tindak pidana pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.

"Karena jasad Heri dan Ibunya Masturoh itu saat ditemukan terikat dengan tali, tersangka Eeng mengikat itu secara sadar, jadi kasus ini lebih tepatnya masuk kasus pembunuhan secara berencana," tutup Nurmalah. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler