JAKARTA - Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, memastikan pihaknya segera mengkaji pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, DKPP perlu melakukan hal tersebut guna memastikan apakah dugaan pelanggaran memenuhi syarat atau tidak. Minimal ketersediaan dua unsur alat bukti.
“Jadi langkah pengkajian pengaduan itu penting dilakukan. Minimal untuk menilai materialitas perkaranya, apakah memenuhi syarat-syarat formil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3).
Apakah hanya Bawaslu yang mengadukan komisioner KPU? Sardini memastikan terdapat sejumlah pengaduan lain yang disampaikan kelompok masyarakat. DKPP, menurut Sardini, akan menyatukan pengaduan-pengaduan tersebut.
“Seperti pengaduan yang diajukan Partai Republikan dan Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN), itu juga terkait dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU. Jadi ini akan kami satukan, karena saya dengar ada sejumlah individu lain juga akan melakukan hal yang sama,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Selasa (19/3), Bawaslu secara resmi mengadukan 7 komisioner KPU ke DKPP. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, langkah tersebut dilakukan setelah rapat pleno Bawaslu menilai komisioner KPU telah melampaui batas etika. Dimana dalam melaksanakan tugasnya, tidak berpedoman pada azas kepastian hukum.
"Kita mengapresiasi keputusan KPU loloskan Partai Bulan Bintang (PBB). Tapi sayangnya tindakan KPU dalam melaksanakan peraturan tidak secara konsisten (menolak menjalankan putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014,red)," ujar Muhammad di Jakarta.(gir/jpnn)
Menurutnya, DKPP perlu melakukan hal tersebut guna memastikan apakah dugaan pelanggaran memenuhi syarat atau tidak. Minimal ketersediaan dua unsur alat bukti.
“Jadi langkah pengkajian pengaduan itu penting dilakukan. Minimal untuk menilai materialitas perkaranya, apakah memenuhi syarat-syarat formil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3).
Apakah hanya Bawaslu yang mengadukan komisioner KPU? Sardini memastikan terdapat sejumlah pengaduan lain yang disampaikan kelompok masyarakat. DKPP, menurut Sardini, akan menyatukan pengaduan-pengaduan tersebut.
“Seperti pengaduan yang diajukan Partai Republikan dan Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN), itu juga terkait dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU. Jadi ini akan kami satukan, karena saya dengar ada sejumlah individu lain juga akan melakukan hal yang sama,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Selasa (19/3), Bawaslu secara resmi mengadukan 7 komisioner KPU ke DKPP. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, langkah tersebut dilakukan setelah rapat pleno Bawaslu menilai komisioner KPU telah melampaui batas etika. Dimana dalam melaksanakan tugasnya, tidak berpedoman pada azas kepastian hukum.
"Kita mengapresiasi keputusan KPU loloskan Partai Bulan Bintang (PBB). Tapi sayangnya tindakan KPU dalam melaksanakan peraturan tidak secara konsisten (menolak menjalankan putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014,red)," ujar Muhammad di Jakarta.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adukan KPU ke DKPP, Laporan Bawaslu Dinilai Telat
Redaktur : Tim Redaksi