Bukan Hanya Honorer, BKN Juga Menunggu PP Manajemen ASN, Yaelah

Jumat, 05 Januari 2024 – 13:14 WIB
Para honorer menunggu pengesahan RUU ASN pada 3 Oktober 2023. UU 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan, masih perlu dijabarkan di PP Manajemen ASN. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini jutaan honorer yang belum diangkat jadi PPPK menanti terbitnya PP Manajemen ASN yang merupakan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

PP Manajemen ASN yang saat ini masih tahap perumusan, bakal mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK.

BACA JUGA: Sambangi Kemendikbudristek, Aliansi Honorer Usulkan 4 Hal Termasuk Formasi PPPK 2024 untuk P/TL & Tendik

Diketahui, data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2023, masih ada 2,3 juta honorer.

Jumlah 2,3 juta honorer itu pun masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya, untuk mencegah honorer bodong ikut masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK.

BACA JUGA: Ribuan Calon PPPK 2023 Memang Harus Ribet, tetapi Setelah Itu Potong Kambing

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) terus mengebut penyusunan rancangan PP Manajemen ASN.

Info terbaru, BKN melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah di Kantor Regional X BKN, Denpasar pada Kamis, 28 Desember 2023.

BACA JUGA: Sampai Kapan Nasib Honorer Seperti Ini? PP Manajemen ASN Belum Jelas

Acara tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN dan percepatan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Saat itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satunya ialah setidaknya ada 24 pasal di UU ASN 2023 yang harus dijabarkan lebih mendetail di tingkat Peraturan Pemerintah atau PP.

Haryomo menjelaskan, dalam Rancangan PP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN berbunyi “Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.”
Pengangkatan honorer jadi PPPK harus melalui tahapan audit data.

“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Haryomo.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, dalam laporannya menjelaskan bahwa saat ini BKN telah bergerak cepat dengan membentuk 11 tim koordinator guna memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN tersebut.

Imas menyampaikan bahwa hasil pendataan jumlah non-ASN atau honorer yang disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ialah sejumlah 2.355.092, dengan total non-ASN yang lolos seleksi dan telah diangkat jadi ASN sebanyak 749.398 orang.

Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap tenaga non-ASN atau honorer.

“Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN,” kata Imas.

BKN Menunggu PP Manajemen ASN

Nah, ternyata BKN juga menunggu PP Manajemen ASN yang juga dinantikan jutaan honorer.

“Saat ini BKN masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN,” kata Plt Kepala BKN Haryomo, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Lebih lanjut Haryomo menjelasakan, PP Manajemen ASN akan memperkuat eksistensi BKN ke depannya di mana BKN diberikan amanat untuk pengawasan sistem merit.

Haryomo mengatakan hal tersebut dalam acara Rapat Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Evaluasi Kinerja dan Anggaran Tahun 2023, Outlook Program dan Anggaran Tahun 2024, dan Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Penyusunan Pohon Kinerja sebagai Pemenuhan Indikator Penilaian SAKIP BKN pada Kamis-Jumat (4-5/1/2024) di Le Meridien Hotel Jakarta. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler