jpnn.com, KEPULAUAN SULA - Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menghentikan penyelidikan dugaan penghinaan terhadap polisi melalui media sosial Facebook yang dilakukan Ismail Ahmad (IA).
Polres Kepulauan Sula juga menghentikan penyidikan dugaan penyebaran kabar bohong oleh pemilik akun FB inisial RL.
BACA JUGA: Perintah Mabes Polri ke Polres Sula terkait Kasus Ismail Diciduk
Ismail merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sula, Malut, yang diciduk polisi lantaran memposting ulang guyonan Gus Dur yang populer di masyarakat soal polisi jujur.
Polres Kepsul akhirnya menghentikan kasus yang mendapat sorotan masyarakat tersebut.
BACA JUGA: Ismail Diciduk Polisi, Alissa Wahid Ingat Kalimat Tito Karnavian
"Terlapor berinsial IA diamankan ke Polres Kepsul, Jumat (12/6), terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook," kata Wakapolres Kepsul Kompol La Ode Arifin Buri kepada ANTARA melalui siaran pers, Kamis (18/6).
La Ode menjelaskan bahwa IA mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di Facebook sekitar pukul 11.30 WIT.
BACA JUGA: Masuk Garasi Sandiaga Uno, Andre Taulany Langsung Terkejut
Menyinggung terlapor RL, Kompol La Ode Arifin Buri menjelaskan bahwa polisi mengamankan yang bersangkutan pada hari Rabu (10/6) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kepada masyarakat Kepulaun Sula melalui akun Facebook.
Menurut pengakuan RL, postingan-nya berdasarkan hasil penelitian lisan bersama teman-teman dengan kesimpulan bahwa COVID-19 di Kepsul hanyalah bohong.
Oleh karena itu, lanjut Wakapolres, terlapor IA dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan RL disangkakan dengan Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE.
Menyinggung soal penghentian penyelidikan atas kasus tersebut, Wakapolres mengemukakan bahwa terlapor telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.
Sementara itu, Kapolda Malut Irjen Pol Rikwanto telah memberi teguran kepada Polres Sula.
Teguran tersebut terkait dengan pemanggilan Ismail Ahmad warga Kepulauan Sula karena mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur.
"Saya telah menegur personel Reskrim Polres Kepsul, kemudian saya perintahkan Ditkrimsus Polda Malut arahkan penyidik di Kepsul agar bisa membedakan mana yang masuk dalam kategori kasus melanggar UU ITE dan mana informasi milik masyarakat, kritikan," kata Kapolda.
Sesuai dengan pertimbangannya, postingan seorang warga Kepsul bernama Ismail Ahmad di Facebook itu bukan masalah dan tidak perlu diproses hukum. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo