jpnn.com - JAKARTA - Ditjen Bimas Kristen meminta penjelasan pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) terkait isi surat edaran di wilayah Tolikara yang beredar sebelum terjadi penyerangan musala di wilayah itu. Surat itu dianggap diskriminatif dan membatasi kegiatan keagamaan agama lain.
"Kami telah meminta Ketua Sinode GIDI untuk memberi klarifikasi dan penjelasan akurat terkait surat edaran Badan Pekerja GIDI wilayah Tolikara. Surat itu membatasi umat menjalankan ibadahnya," ujar Dirjen Bimas Kristen Kemenag Oditha Hutabarat dalam jumpa pers di kantor PGI, Jakarta, Sabtu (18/7).
BACA JUGA: Kasihan, KPK Bikin Velove Gigit Jari Lagi
Dalam surat itu, pihak GIDI Tolikara menuliskan bahwa 13-19 Juli 2015 ada kegiatan Seminar dan KKR Pemuda GIDI tingkat Internasional. Terkait kegiatan itu, GIDI melarang acara Lebaran dilaksanakan di wilayah Tolikara pada Jumat, 17 Juli. Kegiatan Idul Fitri hanya boleh diraya di luar Tolikara. Kaum perempuan muslim juga dilarang memakai jilbab di wilayah Tolikara.
GIDI Wilayah Toli juga melarang agama lain dan gereja denominasi lain mendirikan tempat-tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara. Mereka menyatakan sudah menutup Gereja Adven di Distrik Paido.
BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Makanan Favorit Dirut Garuda saat Lebaran
Surat itu ditandatangani oleh Ketua GIDI wilayah Tolikaran Pendeta Nayus Wenea dan sekretarisnya, Marthen Jingga. Surat itulah yang diminta Oditha untuk dijelaskan.
"Ditjen Bimas Kristen dan umat Kristen manapun juga tidak akan setuju dengan isi surat edaran itu," tegas Oditha. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Cie..Cie... Sutan Berlebaran di Rutan KPK, Sang Istri Bawakan Doa dan Cinta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permalukan Jokowi, Berlebaran di Aceh, Rusuh di Papua
Redaktur : Tim Redaksi